Anggaran DPRD Provinsi Lampung dalam Kegiatan Sosperda Diduga Terdapat Sisa Masuk Kantong Legislator

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Setiap anggota DPRD Provinsi Lampung mendapat kucuran dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Rp40 juta per kegiatan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak berjalan maksimal. Sehingga setiap legislator diduga bisa mengantongi sisa dana Sosperda mencapai Rp10 juta-Rp20 juta per kegiatan.

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menetapkan program Sosperda dilaksanakan sebanyak 12 kali dan sosialisasi Ideologi Pancasila serta Wawasan  Kebangsaan sebanyak 6 kali di tahun 2021. Sosperda dilaksanakan setiap satu bulan sekali, sementara sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dilaksanakan satu kali dalam satu bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp40 juta per kegiatan untuk setiap anggota Dewan.

Sesuai ketentuan yang ditetapkan, setiap kegiatan Sosperda dihadiri minimal sebanyak 100 peserta. Dan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dihadiri minimal sebanyak 130 peserta.

Dalam pelaksanaannya, dua kegiatan ini belum berjalan maksimal. Diduga kehadiran jumlah peserta tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Sehingga setiap legislator masih bisa mengantongi sisa dana Sosperda maupun sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

DPRD Provinsi Lampung menyebutkan untuk bulan Januari dan Februari 2021, semua anggota DPRD Lampung sudah turun ke masyarakat melakukan kegiatan sosialisasi Perda No.1 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

ruangseduh.jpg

Melihat cara sosialisasi perda yang telah dilakukan anggota dewan di lapangan belum berjalan efektif dan optimal. Sehingga menilai anggaran Sosperda sebesar Rp40 juta per anggota Dewan yang cukup besar dan diduga terdapat indikasi pemborosan.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *