LAMPUNG UTARA – Dugaan pengaduan penganiayaan terkait informasi dari pihak keluarga korban pengeroyokan yang terjadi di Taman Tugu Payan Mas Kotabumi, awak media dengan sigap menuju kediaman korban An. Diki Pratama Jaya yang bertempat tinggal di Jln. Pahlawan. Gg. Rais No. 52. RT/RW. 002/005. Kelurahan Tanjung aman Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. untuk konfirmasi. Jum’at. (11/02/2022)
Diki mejelaskan atas peristiwa kejadian naas yang dialaminya terjadi pada hari Kamis. (10/022022) malam hari sekira jam 23.00. dimana dirinya saat itu pulang dari aktifitas bekerja di Bank mekar, dan bermaksud beristirahat sejenak di taman bundaran tugu payan mas kotabumi Lampura bersama ke tiga rekan sahabatnya yaitu. Bayu warga Pancasila, Iqbal dan mulia warga kelurahan sindang sari.
“Saat itu datang rombongan dengan menggunakan kendaraan Roda Empat (mobil) dan sebagian lagi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) kemudian terjadi kesalah pahaman pada salah satu orang diantara mereka, namun saat itu kesalahan pahaman tersebut tidak berlanjut dan terduga para pelaku pergi, akan tetapi berselang beberapa puluh menit mereka datang kembali dengan membawa kurang lebih sekitar 40 orang ke Taman Tugu Payan Mas Kotabumi, yang secara tiba – tiba menganiaya saya dan ketiga teman saya dengan pukulan berkali – kali, diantara mereka ada yang menggunakan dan menggenggam kunci roda dan botol beling sebagai alat menganiaya, selain itu mereka juga merusak kendaraan motor kami,” ungkap Diki.
Akibat peristiwa pengeroyokan penganiayaan tersebut, Diki mengalami luka robek dikepala sebelah kanan sebanyak 3 jahitan serta memar bengkak dikepala belakang, yang sesuai dengan hasil visum dari RSD Ryacudu Kotabumi Lampura.
Atas kejadian tersebut Diki melaporkan kepada aparat penegak hukum Polres Lampung Utara.
Untuk diproses secara hukum yang berlaku, Diki berharap kepada aparat penegak hukum, Polres Lampung Utara dapat segera menindak lanjuti laporannya dan menangkap para pelaku pengeroyokan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatan mereka dihadapan hukum,” harap Diki. (AA)
