LAMPUNG UTARA – Dari keterangan informasi yang didapat berdasarkan pengakuan narasumber yang berinisial (SR) yang pernah bekerja sebagai, Cleaning Service/OB, di RSUD Mayjend. HM. Ryacudu Kotabumi Lampung Utara. Yang sempat di Pekerjakan dalam mengerjakan pemakaman jenazah positif terkena Virus Corona
(Covid -19). Mengungkapkan,
“Jika anggaran biaya upah jasa dalam pekerjaan pemakaman jenazah positif Covid -19 Pada Periode – 2021. Diduga biaya upah belum terealisasi dan masih belum terbayarkan sepenuhnya kepada beberapa pekerja seperti hal nya yang di rasakan oleh, Suroso, Apri, dan Terimo, yang kini sudah meninggal
(Almarhum Terimo) di masa Pandemi covid -19, tahun 2021 lalu, dimana Terimo dikenal sebagai pekerja dalam Pelayanan RSUD Ryacudu bagian pengantar Tabung Oksigen di RSUD tersebut.
Dimana pada saat itu cara pembayaran upah pemakaman jenazah melalui cara panjer/uang muka (Dp). dengan memberi uang muka sebesar Rp. 500,000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per orang dalam tiap pemakaman jenazah yang positif Covid -19, yang memperkerjakan 3 (Tiga) orang tenaga kerja yang bertugas, dengan jumlah total nilai seharusnya sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) Per satu tenaga kerja dan jika di kalikan 3 Orang = Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1× pemakaman 1 jenazah Covid-19, “ungkap SR.
Dalam pembayaran biaya upah tersebut dilakukan dengan melibatkan salah satu oknum Pegawai RSUD Ryacudu, berinisial (RR) yang diketahui bekerja di bidang bagian Forensik. akan tetapi sampai saat ini Hari Sabtu (22/01/2022). Biaya upah tersebut belum juga direalisasikan dan terbayarkan sepenuhnya dengan alasan sedang di Urus/Proses yang selalu menjadi jawaban dari (RR). Untuk itu berharap kepada RSUD. Ryacudu dapat segera menyelesaikan hal tersebut, dan kepada Dinas/Instansi terkait di Kabupaten Lampung Utara, dapat bertindak dan memberi solusi penyelesaian terbaik dengan memikirkan akan nasib para pekerja buruh pemakaman tersebut, yang telah bekerja keras dengan tenaga dan mempertaruhkan nyawa yang tidak menutup kemungkinan bisa terpapar Virus Covid -19.
Karna lebih memprioritaskan pekerjaan dan demi kebutuhan ekonomi keluarga mereka dalam menyambung hidup sehari hari sehingga kurang mementingkan keselamatan diri sendiri juga keluarga, di masa pandemi Covid -19 yang telah kita ketahui Virus Corona sangat berbahaya dan menjadi momok di tiap negara, kota dan daerah juga tak terkecuali di Kabupaten Lampura yang sempat memuncak di tahun 2021 lalu. Untuk itu mereka para pekerja tersebut berharap dan sangat berkeinginan agar biaya upah mereka segera terealisasi/dibayarkan dengan lunas, sebagai mana menjadi hak mereka yang seharusnya dibayarkan kepada mereka sebagai upah dari pekerjaan tersebut. (AA)
