SE Sekdaprov Direvisi Diprotes DPRD Provinsi Lampung

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mengkritik keras Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Nomor 045.2/123/VII/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dalam Masa PPKM Level 4. Sebab SE Sekdaprov itu dinilai menyebabkan tugas dan fungsi pengawasan DPRD Lampung menjadi terhambat bahkan lumpuh.

Hal ini disebabkan Sekretariat DPRD Lampung yang di tetapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah non esensial dan kritikal, sehingga 100 persen Work From Home (WFH). Sebagai OPD yang jauh berbeda dibanding OPD yang lain di lingkungan Pemerintah Provinsi, serta menjadi support dan instrument pendukung penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota serta Pimpinan DPRD Lampung, khususnya dalam hal pengawasan, tentu keberadaan Sekretariat DPRD begitu vital.

Hal ini dikatakan Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Vittorio Dwison, Selasa (27/07/2021). “Ditengah pandemi serta  perpanjangan PPKM Level 4 yang menurut saya sudah begitu genting, tentu tugas pengawasan sebagai Anggota DPRD juga harus lebih dikuatkan dan bekerja lebih keras karena kondisi extra ordinary. Namun demikian akibat supporting dari Sekretariat DPRD, imbas Surat Edaran itu, tugas-tugas kedewanan termasuk pengawasan menjadi terhambat bahkan lumpuh,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Lampung.

Oleh karena itu, dia berharap Sekretaris Daerah meninjau ulang Surat Edaran Nomor 045.2/123/VII/2021 tersebut. “Mengenai ketentuan 50 % WFH atau 25 % WFO itu kondisional saja. Namun keberadaan Sekretariat DPRD begitu penting, menyangkut kelembagaan. Di beberapa Provinsi lain di Indonesia pun kantor DPRD Provinsi masih berjalan seperti biasa. Termasuk DPRD Provinsi DKI Jakarta tetap aktif,” pungkas Aleg PKS yang mantan Aktivis Mahasiswa itu.

Menyikpai masalah itu, Pemprov Lampung langsung merevisi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 045.2/123/VII/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dalam Masa PPKM Level 4.

Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung, Firsada, membenarkan terjadi penyesuaian dalam surat edaran tersebut. Terkhusu untuk bagian sekretariat DPRD Provinsi Lampung bagian esensial. Dalam revisi SE tersebut, Firsada menyampaikan diberlakukan 25% Work From Office bagi sekretariat DPRD Provinsi Lampung. “Jadi karena mereka akan membahas soal keuangan, soal APBD, itu 25% bisa kerja di kantor,” kata dia, Selasa (27/07/2021).

ruangseduh.jpg

Menurutnya, revisi SE tersebut juga mulai berlaku pada Selasa (27/07/2021). “Karena ini kan menyangkut keuangan. Sektor esensial. Dan Mulai berlaku hari ini dan sudah kita sampaikan ke DPRD,” pungkasnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *