Jakarta – Ketua KPU Banjarmasin yang juga Anggota Fatwa MUI Banjarmasin, Gusti Makmur dipecat. Pangkalnya dia kerap mencabuli sesama jenis yang masih remaja/kurang dari 18 tahun.
Pemecatan Gusti Makmur terungkap dalam Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (11/3/2020).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad.
Anggota majelis yaitu Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja. Majelis membeberkan kesalahan Gusti Makmur yaitu memiliki orientasi seksual sesama jenis/gay. Salah satu buktinya adalah saat Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.
