PESAWARAN – Hj.Nurhasanah, Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam Pengendalian dan Pencegahaan Covid-19. Acara di gelar di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dengan Protokol Kesehatan yang ketat, pada Minggu (23/05/2021).

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin wakil rakyat setiap bulannya dengan mengunjungi langsung masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Diketahui, Kabupaten Pesawaran memiliki Sebelas Kecamatan dimana dua kecamatan berstatus Zona Merah. Masing-masing Kecamatan Gedung Tataan dan Kecamatan Way Lima. Tiga Kecamatan berstatus Zona Oranye yakni Kecamatan Kedondong, Negeri Katon dan Tegineneng. Empat Kecamatan berstatus Zona Kuning masing-masing Kecamatan Way Khilau, Teluk Pandan, Padang Cermin dan Way Ratai serta dua Kecamatan berstatus Zona Hijau yakni Kecamatan
Marga Punduh dan Punduh Pidada.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung dari PDI Perjuangan ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak kendor menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat. Selain itu, ia juga memaparkan sedikit isi Perda No. 3 Tahun 2020.
Didalam Perda yang telah di sepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif ini juga mengatur terkait sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat yang tak taat Protokol Kesehatan.
Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda sebesar Rp.1.000.000 hingga kurungan penjara bagi mereka yang melanggar,” terang Hj.Nurhasanah.
