LAMPUNG SELATAN – Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung oleh Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan II Lampung Selatan I Gede Jelantik, SE di Desa Hajimena Natar Lampung Selatan yang membahas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Dengan sosialisasi ini mengingatkan masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan yang ada yaitu 5 M
1.Memakai Masker.
2.Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
3.Menjaga jarak.
4.Menjauhi kerumunan.
5.Membatasi mobilisasi dan interaksi.
loading...
