Anggota DPRD I Gede Jelantik Sosperda AKB di Natar Lamsel Terkait Masih Meningkatnya Covid-19

Bagikan

LAMPUNG SELATAN – Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung oleh Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan II Lampung Selatan I Gede Jelantik, SE di Desa Hajimena Natar Lampung Selatan yang membahas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan II Lampung Selatan I Gede Jelantik, SE di Desa Hajimena Natar Lampung Selatan saat membahas Perda Nomor 3 Tahun 2020

Dengan sosialisasi ini mengingatkan masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan yang ada yaitu 5 M

ruangseduh.jpg

1.Memakai Masker.
2.Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
3.Menjaga jarak.
4.Menjauhi kerumunan.
5.Membatasi mobilisasi dan interaksi.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *