BANDAR LAMPUNG – Handri Martadinyata SH, selaku Penasehat Hukum Nuryadin, mempertanyakan pengembalian berkas kliennya oleh Kejari Bandar Lampung. Sehingga pihaknya berpikiran ada apa dalam perkara itu ataukah memang ada hal lain dalam kutip. Sejauh ini pihaknya masih berpikir positif terhadap pihak Kejari Bandar Lampung.
”Siang tadi kami menerima berkas p19 dari Kejari, kemarin sudah dilengkapi berkas oleh penyidik Kepolisian,” kata Handrinata dalam konfrensi pers di Rumah Makan Bone, Bandar Lampung.
Dan berkas yang dikirimkan Jaksa sudah dilimpahkan kembali oleh penyidik Polresta kepada pihak Kejari. Pihaknya berharap apabila ke depan nya tidak ada lagi berkas yang dikembalikan, karena hal ini sudah berkali-kali terjadi. Bahwa penanganan suatu perkara harus berdasarkan Surat Edaran Kejagung tahun 2011.
“Kami harap tidak lagi terjadi bolak-balik berkas. Karena berdasarkan Surat Edaran Kejaksaan Agung tahun 2011, bahwa prinsipnya proses hukum harus efektif dan meminimalisir terjadinya pengembalian berkas suatu perkara,” tegasnya.
Seharusnya, kata Handri, Kejari Bandar Lampung lebih tegas dalam memberikan petunjuk dan jangan terkesan seolah-olah ada sesuatu dalam tanda kutip bahwa patut diduga adanya diskriminasi.
“Mungkin karena terlapor adalah salah satu orang kuat atau tokoh yang sebelumnya sudah pernah kita sampaikan ke kawan-kawan media. Dalam hal ini kami tidak sependapat dengan proses-proses seperti itu.
Pada poin penting nya lanjut Handri, sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung, bahwa sepanjang syarat materil terlengkapi dan harusnya segera dilimpahkan tahap dua. Sehingga yang menentukan salah tidaknya adalah pengadilan, bukan penuntut umum.
“Jadi kami berharap pengembalian berkas yang sudah dilakukan oleh penyidik Kepolisian yang ketiga kalinya tidak ada lagi pengembalian oleh pihak Jaksa. Kejari jangan sampai tebang pilih dalam penanganan kasus ini, inikan kasus biasa dan bukan perkara berat,” terangnya.
