LAMPUNG UTARA – Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 15.30 wib, dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan Sepeda Motor, inisial JP (17) dan AN (45) keduanya warga Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, di ringkus Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho M. SIK, MSi di wakili Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikannya, Minggu (18/4/2021)
Ucap Kapolsek, penangkapan terduga pelaku JP dan AN berdasarkan laporan korban Rismanila (49) warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara ke Polsek Kotabumi Utara
LP/ 29/IV/ 2021/ Polres LU/ SPKT Polsek Ktbu tanggal 17 April 2021.
Korban melaporkan Sepeda Motor Dinasnya (Sekretaris Desa/ Sekdes) Madukoro Yamaha Vega R No.Pol BE 6421 JZ di curi saat di parkir di teras samping rumah, posisi kunci masih menempel pada Sepeda Motor.
AKP. Rukmanizar menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu (17/4/2021) pukul 15.00 Wib, korban memarkirkan Sepeda Motor Dinasnya di samping rumah, tak lama datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal mengendarai Sepeda Motor Beat warna Hitam (salah satunya turun dari Sepeda Motor), bertanya kepada (saksi) sdr.Effendi perihal alamat rumah Joni, nama tersebut tidak dikenali saksi, pada waktu bersamaan saksi sdr.Ibnu Renata yang saat itu berada diwarung samping rumah melihat salah satu pelaku membawa Sepeda Motor yang di parkir tersebut dan langsung kabur ke arah Kotabumi, sehingga saksi pun berteriak maling.
Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung membantu mengejar pelaku sambil menghubungi Polsek dan pelaku (inisial JP) berikut Sepeda Motor berhasil di tangkap, langsung di giring ke Mapolsek Kotabumi Utara.
Kemudian anggota kita bersama-sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi inisial AN, ” ujar Kapolsek
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek Kotabumi Utara dan dilakukan proses hukum, terhadap keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP, ” terang AKP. Rukmanizar. (AA)
