BANDAR LAMPUNG – Masa jabatan Bupati dan Walikota delapan daerah di Lampung yang telah menggelar Pilkada 2020, akan berakhir pada Rabu, 17 Februari 2021.
Sedangkan untuk pelantikan Bupati dan Walikota terpilih itu direncanakan pada akhir Februari 2021.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis Akhir Masa Jabatan (AMJ), Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten dan kota akan menjabat Pelaksana Harian (Plh).
Surat Tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati dan Walikota ke delapan Sekda tersebut akan diserahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Rabu (17/2/2021).
“Gubernur hari ini rapat persiapan penyerahan Surat Tugas Plh delapan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung yang menggelar pilkada serentak tahun 2020. Hal ini agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” ujar Asisten III Bidang Umum Provinsi Lampung, Minhairin, usai rapat di ruang Staf Ahli Lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (16/2/2021).
“Besok Sekda delapan kabupaten dan kota kita undang untuk hadir dalam penugasan Plh,” tambahnya.
Terkait berapa lama masa jabatan Plh, menurut Minhairin pihaknya masih menunggu jadwal pelantikan Bupati dan Walikota terpilih ditetapkan Mendagri.
“Sejauh ini masih ada satu kabupaten yang belum putus di MK, yakni Pesisir Barat,” jelas Minhairin.
Diketahui, delapan kabupaten dan kota di Lampung yang menggelar Pilkada Serentak 2020 yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Lampung, Koharuddin mengungkapkan masa jabatan Plh sambil menunggu Bupati dan Walikota terpilih definitif.
“Rencananya akhir bulan ini kata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Untuk Bupati dan Walikota terpilih yang masih berurusan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau sudah ada keputusan MK, lanjut dia, semua kewenangan ada di daerah. Pemprov hanya memfasilitasi saja.
“Oleh karena itu, Pemprov Lampunh menunggu daerah. Jika sudah masuk ke kita, maka Gubernur mengajukan ke Mendagri,” kata Koharuddin.
