BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memimpin jalannya Paripurna Istimewa pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap enam anggota, di ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (04/01/2021).
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) enam anggota DPRD Lampung dilakukan lantaran ada Anggota Legislatif (Aleg) yang menjadi peserta pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, Paripurna pemberhentian dan pengangkatan PAW ini didasari Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diusulkan beberapa waktu lalu, lantaran anggota yang diganti menjadi peserta pada pilkada 9 Desember 2020.
Mingrum menyatakan, ada delapan anggota yang mengikuti kontestasi pilkada dan semestinya diganti. Namun, ada dua orang yang masih berproses. Yakni pengganti Eva Dwiana di Dapil I Bandarlampung, Lenistan Nainggolan dan pengganti Tulus Purnomo Wibowo dari Dapil V Lampung Utara-Waykanan, Sahdana. Keduanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat ini, lanjut Mingrum proses PAW keduanya masih diproses Kemendagri. “Lagi diproses Kemendagri. Hanya administrasi saja. Kalau mekanismenya ya sama dengan yang lain,” ucapnya.
Mingrum melanjutkan, untuk penjadwalan Paripurna PAW tentunya menunggu SK dari Kemendagri terbit. “Jadwal kita menunggu SK dari Kemendagri. Enggak ada masalah. Kalau SK sudah turun baru PAW. Kalau PDI Perjuangan sesuai dengan mekanisme saja. Yang dilantik ya langsung bekerja,” tegasnya.
Ada delapan orang yang menjadi peserta pilkada. Rinciannya, Eva Dwiana yang maju pada Pilwakot Bandarlampung, Tulus Purnomo Wibowo (Pilwakot Bandarlampung), Johan Sulaiman (Pilwakot Bandarlampung), Toni Eka Candra (Pilbup Lamsel), Antoni Imam (Pilbup Lamsel), Ahmad Mufti Salim (Pilwakot Metro), Musa Ahmad (Pilbup Lamteng), dan Azwar Hadi (Pilbup Lamtim).
Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda mengatakan, selain dari fraksi PDI Perjuangan. Artinya, yang di-PAW hanya enam orang saja. Untuk dua orang dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Wibowo masih belum dijadwalkan.
Tina melanjutkan, alasan tidak dilakukan PAW terhadap dua orang dari Fraksi PDI Perjuangan itu lantaran pihaknya belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dia tidak memberikan alasan yang pasti mengapa SK belum dikeluarkan.
“Belum (belum terima SK Kemendagri). Karena memang usulannya agak belakangan (usulan mundur dari anggota DPRD) Sekretariat menerimanya,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan memang yang dijadwalkan PAW adalah dari PKS dan Golkar. “Sisanya mungkin masih berproses. Tapi jelasnya tanya ketua saja ya,” kata dia.
Merujuk UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No. 17 tahun 2014. Pasal 242 ayat 1 berbunyi Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Kemudian di ayat kedua dijelaskan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Artinya, peraih suara terbanyak kedua di bawahnya atau di bawahnya lagi yang berpeluang menggantikan ke tujuh nama tersebut jika melenggang menjadi peserta pilkada.
Jika merujuk kepada keputusan komisi pemilihan umum provinsi lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum anggota DPRD Lampung tahun 2019, untuk Eva Dwiana yang masuk dalam Dapil I Bandarlampung mendapatkan 86.258 suara.
Diikuti Kostìana, dengan 13.437 suara. Kemudian, Ar. Suparno dengan 4.714 suara dan terakhir yang masuk DPRD asal Dapil I adalah Aprilliati dengan raihan suara sebanyak 4304. Sementara suara di bawah Aprilliati adalah Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara.

Sementara di Dapil II Lampung Selatan, Partai Golkar hanya menduduki satu Kursi saja, yakni Tony Eka Candra dengan 24.159 suara. Calon penggantinya adalah I Gede Jelantik dangan meraih suara terbanyak kedua asal partai golkar yakni 6.004 suara.
PKS di Lampung Selatan hanya menduduki satu kursi saja dengan suara terbanyak diraih Antoni Imam yakni 20.617 suara. Posisi kedua dengan 15.302 suara yakni Puji Sartono.
Sementara Tulus Purnomo Wibowo menduduki Dapil V Lampung Utara-Waykanan. Di dapil ini hanya ada dua kursi DPRD asal PDI Perjuangan. Suara terbanyak diraih Yose Rizal (20.397 suara). Sementara Tulus berada di posisi kedua dengan 14.042 suara. Posisi di bawahnya adalah Sahdana dengan 9.145 suara.
Lalu, Ahmad Mufti Salim yang berada di Dapil 7 Lampung Tengah meraih suara terbanyak dari PKS (17.730). Di sana hanya ada satu kursi dari PKS. Artinya, suara terbanyak kedua, bisa menjadi Calon PAW Mufti jika benar melenggang menjadi kontestan Pilwakot Metro. Dia adalah Vittorio Dwison dengan mengantongi 3.540 suara.
Di dapil yang sama, calon PAW Musa Ahmad adalah Ferdy Perdian Azis (10.119 suara), peraih suara ketiga terbanyak asal partai Golkar. Posisi pertama diraih Musa (28.504 suara) diikuti I Made Bagiasa (15.826 suara) yang juga lolos menjadi wakil rakyat tingkat I.
Sementara, di Dapil 8 Lampung Timur juga hanya menduduki satu kursi atas nama Azwar Hadi dengan 16.955 kursi. Lalu posisi kedua yang juga calon PAW Azwar adalah Ali Imron (5936 kursi).
Enam Aleg yang dilantik berasal dari Fraksi PKS dan Partai Golkar. Rinciannya untuk PKS adalah Vittorio Dwison menggantikan Ahmad Mufti Salim dari Dapil VII (Lamteng), kemudian Zunianto menggantikan Johan Sulaiman Dapil III (Pringsewu, Pesawaran, dan Metro), dan Puji Sartono menggantikan Antoni Imam, Dapil II (Lampung Selatan).
Untuk fraksi Partai Golkar ada Ali Imron menggantikan Azwar Hadi Dapil VIII (Lampung Timur), I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra Dapil II (Lamsel), dan Ferdy Perdian Azis menggantikan Musa Ahmad Dapil VII (Lamteng).
