Pemkab Lampura Lantik Pejabat Fungsional Guru Dan Kesehatan

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Kegiatan Pelantikan yang dilakukan di Aula Tapis, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang dihadiri oleh Sekdakab Lampura Drs.H.Lekok.MM yang juga sekaligus mewakili Bupati Kabupaten Lampung Utara, juga turut hadir Kepala SKPD dan Kabag di lingkungan Pemkab tersebut, serta insan Pers dan para undangan yang ikut menyaksikan acara pelantikan yang dilakukan oleh Drs.H.Lekok MM. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura,
dalam rangka pelantikan Pejabat Fungsional dan penyerahan petikan Surat Keputusan Bupati Lampura, atas dasar antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020 perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai Negeri Sipil.
  2. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 421.2 9/12 79/ 11/39-LU/2020 tanggal 8 desember 2020 tentang pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional angka kredit dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
  3. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor takson 21.2 9/12 80/1 1/3 9. LU/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan Fungsional dan angka kredit di lingkungan Pemerintah Kabupaten
    Lampung Utara.
  4. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 82 1.2 9/12 78/11/3 9- LU/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang pengangkatan pertama dalam jabatan Fungsional dan angka kredit melalui penyesuaian atau inpassing di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Bahwasanya dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pembangunan maka diperlukan adanya peningkatan aparatur ke dalam sebuah jabatan tertentu yang diantaranya adalah jabatan Fungsional Guru, Fungsional Pamong Belajar dan Fungsional Kesehatan karena itulah maka hari ini kita lakukan pelantikan kepada 33 orang pejabat Fungsional sebagai Guru, lalu tiga orang sebagai Pamong Belajar, dan 26 orangnya lagi sebagai Fungsional Kesehatan.

ruangseduh.jpg

Kemudian peran dalam fungsi tenaga Guru yang sangat penting, sebab maju mundur kualitas pendidikan di daerah kita ini tentunya sangat ditentukan oleh peran Guru karena itulah di dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah maka menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas utama sebagai pendidik,” ujar Sekda.

Dilanjutkannya lagi, “Begitupun dengan Pamong Belajar yang juga memiliki tugas pokok sebagai pendidik melaksanakan kegiatan pembelajaran pengkajian program dan pengembangan model di bidang pendidikan nonformal dan informal bagi masyarakat karena itu yang di harapkan kepada bapak dan ibu guru serta Pamong Belajar yang dilantik pada hari ini agar dapat mengoptimalkan perannya sebagai pejuang pendidikan dengan meningkatkan komitmen dan profesionalisme agar kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Utara ini dapat semakin lebih baik Guru dan Pamong Belajar harus memiliki kualitas dan integritas dalam menjawab tantangan perubahan zaman apa lagi dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini maka para Guru dan Pamong Belajar juga harus berfikir kreatif mencari sebuah terobosan bagaimana penyelenggaraan pembelajaran yang menyenangkan efektif dan bermakna yang bisa dinikmati oleh para siswa.” papar Sekda.

“Yang terakhir untuk jabatan Fungsional lain yang tidak kalah penting adalah jabatan Fungsional Kesehatan, kita tentunya menyadari bahwa adanya pademi Covid-19 ini telah menyadarkan masyarakat dan kita semua akan pentingnya pembangunan di sektor Kesehatan, apabila derajat Kesehatan masyarakat semakin meningkat maka selain terhindar dari berbagai penyakit juga bisa meningkatkan produktivitas masyarakat yang tentunya semakin meningkat, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran juga dapat meningkat Untuk itu saya berharap kepada para tenaga Kesehatan dapat menjadi tenaga Kesehatan yang handal dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara terpadu menyeluruh serta berkesinambungan dengan menerapkan strategi penguatan pelayanan prima yaitu peningkatan akses kecepatan kemudahan dan hasil yang optimal,” pungkasnya. (AA)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *