BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay hadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman, Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi, Senin (26/10/2020).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Lampung mengatakan jika Sosialisasi Pergub nomor 45 tahun 2020 terkait Pedoman Adaptasi Kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman, adalah upaya dan usaha kita bareng-bareng bersama warga masyarakat Lampung untuk dapat saling menerapkan Pergub nomor 45 tahun 2020,” kata Mingrum Gumay.

Dilanjutkannya, jika telah disosialisakan kebiasaan baru tersebut maka sabagai warga masyarakat yang baik untuk dapat mematuhi Protokol Kesehatan. Karena saat ini Bandar Lampung telah memasuki Zona Merah, jadi butuh kesadaran serta peran serta bersama-sama masyarakat untuk tetap menjaga penyebaran Covid-19,” ujar Ketua DPRD Lampung.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Inspektur Provinsi Lampung Adi Erlansyah, SE, MM, Kabinda diwakili oleh Letkol Cku. Raya Hariyanto. Danbrigif 4 Mar/BS Kolonel Mar. Nawawi. Danlanud M. Bun Yamin yang diwakili oleh Kapten Pom Adi firmandani beserta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Dalam sambutan Gubernur Lampung mengatakan kita harus saling merangkul baik Provinsi maupun Kabupaten. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

”Dalam Pergub tersebut mengatur aktivitas di luar rumah, aktivitas di lingkungan Rumah Sakit/pelayanan kesehatan, akivitas pada saat pemilihan Kepala Daerah dan aktivitas pada saat pemilihan Kepala Desa,” ujarnya.
Dalam penanganan Covid-19 saya sangat mengapresiasi Pemerintahan Kabupaten Mesuji dimana dapat menekan angka penularan Covid-19 walaupun Mesuji berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan yang termasuk dalam Zona Merah.
Kota Bandar Lampung sebagai pusat perekonomian Provinsi Lampung saat ini masuk Zona Merah, di mohon untuk TNI-Polri melalui Korem, Polda, Kodim dan Polresta agar dapat saling bahu membahu membantu Walikota Bandar Lampung untuk menangani penularan Covid-19 di Kota Bandar Lampung,
Upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat libur panjang perlu melibatkan lintas sektor dalam penanganan Covid-19, perlu dilakukan pembatasan pengunjung terhadap tempat-tempat wisata serta diharapkan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat tetap dilakukan oleh Satgas Covid-19 agar masyarakat Kota Bandar Lampung dapat menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari hari.
