Tergiur Pinjaman Berkedok Koperasi IRT Menjadi Korban Penipuan

Bagikan

LAMPUNG UTARA – Seakan menjadi tradisi oknum penipuan selalu melakukan modus demi mendapatkan keuntungan (UANG)
kali ini kasus penipuan yang berkedok pinjaman melalui koperasi menimpa korban Hodiyah Wati (47th) seorang ibu rumah tangga warga desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono.SIK.MSi melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, SH.MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan dalam perkara penipuan berkedok pinjaman koperasi

“Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi, ” ucap Iptu Ono saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/10/2020).

Lanjut Iptu Ono selaku Kapolsek setempat kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47th) dengan terduga pelaku Apr (35th) ibu rumah tangga yang juga merupakan warga satu desa dengannya pada hari Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wib di sebuah warung Bakso Desa Ogan Lima.

Saat pertemuan itu jelas Kapolsek terduga pelaku (Apr) menyuruh korban untuk mencari nasabah-nasabah lain dengan menawarkan pinjaman Koperasi sebesar Rp.5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) pernasabah cukup dengan menyetorkan biaya administrasi sebesar Rp.78.000.00 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan pinjaman dapat dicairkan pada tanggal 11 September 2020.

Merasa menguntungkan korban menjadi tergiur dan mencari nasabah lain (dari golongan ibu-ibu rumah tangga) alhasil didapatlah 175 orang lalu kepada mereka ditarik uang admistrasi sebesar Rp.78.000.00 pernasabah sesuai arahan dari terduga pelaku.

Kemudian uang hasil tarikan administrasi yang total terkumpul Rp.13.650,000,00-
(tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) oleh korban langsung diserahkan kepada terduga pelaku.

Tapi apa hendak di kata janji yang diucapkan terduga pelaku sampai dengan tanggal yang dijanjikan pelaku tak ditepati untuk memberi pinjaman tersebut sehingga membuat korban menjadi marah dan tertipu dan lansung melaporkannya ke Polsek Abung Barat
Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tgl 8 Oktober 2020.

ruangseduh.jpg

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi pada hari Jumat 16 Oktober 2020 sekira Pukul 11.00 Wib. Team Resmob Polsek Abung Barat lansung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku dirumah kediamannya didesa Ogan Lima berikut serta barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan terduga pelaku tanggal 7 Oktober 2020 dan 6 (enam) lembar kwitansi.

Saat ini pelaku sudah kita bawa dan amankan dimapolsek guna menjalani proses hukum terhadapnya dan dapat dijerat dengan melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUH PIDANA,” Pungkas Kapolsek. (AA)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *