Gubernur Lampung Ajak Semua Pihak Tetap Kondusif Dalam Sikapi UU Cipta Kerja

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi perihal Aksi Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung. Senin (12/10/2020).

ruangseduh.jpg

Gubernur Lampung menyampaikan seluruh Stakeholder di Lampung menjaga kondusifitas untuk menerapkan UU Cipta Kerja.

“Yang jelas, kita berkoordinasi untuk menjaga kondusifitas daerah. Kemudian Undang-Undang yang sudah disahkan itu tetap harus berjalan,” ujar Arinal.

Didalam Undang-Undang tidak seperti yang tersebar di masyarakat dan masih tetap diatur soal cuti karyawan, penetapan upah minimum kerja hingga jaminan sosial bagi Buruh/Pekerja.

“Kita jelaskan bahwa yang namanya orang bilang bahwa UMP tidak ada itu tetap ada, cuti tetap ada, PHK tidak ada kecuali dia kriminal, terkecuali dia korupsi. Jaminan sosial tetap ada di Buruh, pesangon juga,” jelas Arinal.

Menurut Arinal, yang paling penting di UU ini bagaimana bisa menghadirkan investor lebih banyak. Kemudahan-kemudahan itu yang harus diterapkan, karena hampir 10 juta orang yang berpotensi menjadi tenaga kerja, ada yang sedang di rumah dan ada yang tidak bekerja.

“Seolah-olah ini ada kekeliruan atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Negara tidak pernah merugikan rakyat, nantinya Sosialisasi UU ini akan dilakukan berbagai pihak. Ya segera, ini yang kita bahas bersama Kapolda, Bupati, Danrem akan segera melakukan Sosialisasi agar masyarakat teduh, aman, nyaman, ekonomi terjaga dan Covid-19 tidak menimbulkan kluster baru,” tutup Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *