LAMPUNG UTARA – Pembuatan sertifikat tanah, khususnya tanah warisan dari turun menurun yang menyangkut keluarga besar
pastinya ada tata cara, prosedur dan aturan yang harus dilakukan dan di penuhi agar pembuatan dan penerbitan sertifikat tanah tersebut bisa sah sesuai aturan hukum yang berlaku, namun dalam persoalan ini terdapat keganjilan dan keunikan yang terjadi.
dalam pantauan awak Media Koran88.com dan TIM yang kehadiran awak media atas permintaan dan undangan dari Ibu Santi, Komala dan Bapak Amir yang juga sebagai pemilik hak atas tanah warisan yang berlokasi di jalan. Jendral Sudirman. Punai Indah, RT. 03. LK.07. Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
untuk ikut menengahi dan memantau persoalan konflik tanah warisan/hibah tersebut, setelah di telusuri bedasarkan surat sertifikat induk, dan surat hibah dari orang tua, Bapak, Saripudin (Alm) sebagai mana telah tertulis menghibahkan sebagian tanah, sekitar kurang lebih 15×20 meter/sekitar kurang lebih 300 meter persegi dari tanah miliknya kepada Ibu Sopiah, yang ukuran sebenarnya belum bisa dipastikan benar dikarenakan belum pernah diukur secara bersama-sama oleh semua pihak pemilik hak waris tanah tersebut adapun diatas tanah tersebut juga berdiri bangunan rumah sederhana dan letak tanah tersebut berbatasan langsung dengan rumah Amir selaku salah satu ahli waris tanah warisan tersebut.
Menurut kabar berita yang menyebar di lingkungan warga lokasi tanah tersebut ibu Sopiah telah bertransaksi jual-beli tanah warisan hibah tersebut kepada pembeli yang dilakukan Sopiah tanpa sepengetahuan, izin dari pemilik hak tanah warisan yang lain dan tidak bermusyawarah mufakat terlebih dahulu, dan setelah beberapa bulan kemudian barulah ahli waris yang lain mengetahui kebenaran bahwasanya tanah hibah warisan tersebut telah di jual kepada orang lain yang bernama Sapri selaku pembeli tanah dengan cara/melalui perantara seorang notaris, informasi itu pun didapat ahli waris yang lain dari keterangan dan kesaksian tetangga yang bersebelahan rumah dengan Amir juga didapat dari keterangan Notaris yang diminta untuk menjadi perantara, setelah terjadi jual-beli itu, konflik dan kesalahpahaman pun mulai terjadi didalam keluarga besar hak ahli waris yang lain dengan ibu Sopiah.
Ditelusuri lebih lanjut oleh awak media, Sertifikat tanah hibah warisan yang di jual oleh ibu Sopiah diketahui telah terbit tanpa adanya pemecahan dari sertifikat induk dan pengurus sertifikat melalui seorang Notaris, di kantor notaris yang beralamatkan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
kemudian pada tanggal 23. Agustus. 2026.(23/08/2026) Kedua belah pihak di pertemukan dan melakukan mediasi secara kekeluargaan yang di fasilitasi dan dilaksanakan di rumah kediaman Ketua RT. 03 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampura, Bapak Udin selaku Ketua RT setempat, yang dihadiri juga oleh Bapak Karjo selaku Ketua LK setempat, Bapak Sapri berserta beberapa keluarganya selaku pembeli tanah, Ibu Sopiah selaku penjual tanah hibah warisan dan TIM Awak Media selaku Control Sosial yang diundang, serta Ibu Komala, Santi Dan Bapak Amir selaku pihak keluarga dari ahli waris yang lain yang juga memiliki hak atas tanah tersebut.
Saat mediasi berlangsung Sapri selaku pembeli tanah menjelaskan “Saya membeli tanah tersebut dari Ibu Sopiah dengan harga Rp. 148.000.000.00 (Seratus empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai dengan cara transaksi dan pembelian melalui notaris, di Kantor Notaris dan uang pembayaran tanah tersebut sudah lunas, uangnya sudah saya serahkan seluruhnya kepada Ibu Sopiah dan saat itu Ibu Sopiah meminta tolong pada saya untuk dibukakan Tabungan rekening Bank atas nama Ibu Sopiah, untuk perihal pengurusan, pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah serta luas dan ukuran/panjang × lebar tanah tersebut dilakukan oleh Ibu Sopiah langsung, saya tidak ikut serta dan tidak tau karena saya beli dengan ibu Sopiah tanah tersebut sudah bersertifikat, terkait notaris saya hanya mengajukan proses balik nama kepemilikan saja kepada notaris dan dikantor notaris,” Jelas Sapri.
Di lain pihak, Ibu Komala, Santi dan Bapak Amir dari keluarga ahli waris yang berkomplik dengan Ibu Sopiah merasa terkejut karena tidak mengetahui kalo tanah hibah warisan tersebut sudah di bagi dan bersertifikat tanpa memecah sertifikat induk tanah warisan tersebut.
menurut keterangan Ketua RT dan LK setempat, mengatakan, ” pembuatan, pengukuran dan transaksi jual-beli tanah hibah warisan An. Sopiah tersebut tidak diketahui dan tidak melibatkan mereka selaku perangkat Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, jangankan lagi menjadi saksi jual beli tanah tersebut bahkan pengukuran batas kepemilikan tanah dalam pembuatan dan penerbitan Sertifikat kepemilikan tanahnya saja Ketua RT dan LK tidak diberitahu,” Ucap Udin Ketua RT.
ibu Sopiah yang di tanya oleh pemilik hak waris tanah yang lain, dengan tegas mengatakan,”Yang membuatkan sertifikat kepemilikan tanah hibah warisan miliknya itu atas kehendaknya sendiri melalui Notaris, kalau ingin lebih tau tanyakan saja sendiri kesana (Notaris),”Jelas Ibu Sopiah.
Di akhir mediasi yang juga ditengahi dan difasilitasi Udin selaku Ketua RT, Ibu Sopiah ingin memberikan uang sejumlah Rp. 10,000.000.00 (Sepuluh Juta Rupiah) Kepada keluarga pihak ahli waris yang lain dengan maksud sebagai ucapan tanda maafnya lepada keluarga besar Ibu Santi, Komala dan Bapak Amir
namun uang tersebut di tolak, dikarenakan masih ada ahli waris yang lain yaitu Kakak tertua mereka (Bang Lamir) yang saat ini sedang berada di luar daerah sedang bekerja dalam suatu proyek dan belum bisa datang ke kotabumi untuk hadir dalam mediasi konflik tanah hibah warisan tersebut.
dugaan keganjilan dalam proses pengurusan, pembuatan, pengukuran dan penerbitan sertifikat baru tanah hibah warisan tersebut yang di lakukan notaris tanpa adanya atau pemecahan dari sertifikat induk tanah warisan tersebut masih di dalami dan di telusuri awak media, untuk kebenaran dan keabsahannya proses pengurusan pembuatan sertifikat tersebut awak media berencana untuk mendatangi dan meminta keterangan dari Badan/Dinas, Kantor dan Pihak-pihak terkait dalam proses pembuatan sertifikat baru tanah tersebut. (AA)
