Komisi II DPRD Provinsi Lampung Minta APH Tangani Kasus Eksavator Gentayangan di Register Bukit Rigis

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Jika Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, sama sekali tidak terusik atas adanya praktik perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Register 45B Bukit Rigis, Lampung Barat, tidak demikian dengan DPRD Lampung.

ruangseduh.jpg

Komisi II DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra kerja Dinas Kehutanan justru memberikan perhatian serius terhadap kasus gentayangannya Eksavator di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari yang terkesan “disembunyikan” oleh Dishut Lampung tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, terang-terangan menilai persoalan ini merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Ahmad Basuki.

“Karenanya, tidak boleh disepelekan. Saya meminta APH untuk turun tangan menyelidiki persoalan praktik perusakan hutan lindung tersebut,” kata Ahmad Basuki, Minggu (22/02/2026) malam.

Apalagi kata Legislator asal PKB yang tampak geram dengan “duduk manisnya” Kadishut Lampung terhadap persoalan praktik pembuatan jalan di kawasan hutan lindung itu merasa seperti tidak tahu menahu akan adanya praktik perusakan hutan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari.

Dikatakannya, Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berdiri bersama masyarakat untuk memastikan hutan Lampung tetap lestari dan tidak menjadi korban kepentingan sesaat,” pungkasnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *