LAMPUNG UTARA – Nafsu bejat seorang ayah TR (36Th) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14th) akhirnya ditangkap Unit PPA bersama Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara,
Jumat (02/10/2020).
Korban (bunga) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara itu mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali sejak tahun 2016 hingga sekarang
Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho M. SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.
Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibunya (SUS) pada, kamis (24/9/2020) lalu.
Lanjut Gigih kronologis kejadian pada waktu itu sekira pukul 05.00 Wib ibu kandung korban (SUS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan Sholat Subuh, sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli),” ujarnya.
Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock kecewa bercampur marah dan pergi dari rumah.
Selanjutnya pada tanggal (28/10/2020), (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (pelaku)
Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi pada hari Jumat (02/10/2020) pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Satuan Reskrim yang di pimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya kemudian langsung di bawa ke Mapolres Lampung Utara.
Dari hasil pemeriksaan baik terhadap koban maupun pelaku diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 dirumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan.
Kini pelaku harus mendekam dipenjara Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Terhadap pelaku TR dapat di jerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegas AKP Gigih. (AA)
