BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum dua oknum pejabat Dinas PM-PTSP Lampung yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung, Rabu (30/09/2020).
“Kalau ini menyangkut dengan Tipikor, nanti urusannya dengan Pengadilan, tetapi jika bukan, maka kita akan melakukan hukuman sesuai aturan seperti penurunan pangkat,” ujar Fahrizal di Balai Keratun.
Sekdaprov mengatakan bahwa Gubernur Lampung selalu memperingatkan para Pejabat Daerah untuk tidak melakukan hal yang fatal seperti KKN.
“Ya pak Gubenur Lampung selalu di setiap pertemuan mewanti-wanti. Supaya kita diberi penyelenggara pemerintahan yang bisa menjadi tauladan. Dan untuk Kepala Dinas juga sudah saya cek dan wanti-wanti juga agar tidak terjadi permasalahan seperti ini,” tegas Sekdaprov.
Terkait pemerasan atau pungli, Fahrizal menyampaikan dengan adanya OTT berarti itu masih terjadi. Untuk itu Pemerintah Provinsi terus berupaya melakukan pengawasan.
“Perbaiki dulu sistemnya dan kita berharap tidak ada lagi yang seperti ini. Saya imbau kepada masyarakat agar tidak menempuh jalur yang tidak jelas, tidak melalui calo atau jalan samping, ikuti dengan prosedur yang sudah jelas saja dan jangan tergoda untuk menempuh jalur melalui calo,” harap Fahrizal.
