DPRD Provinsi Lampung Dorong Kabupaten/Kota Punya Samsat Drive Thru

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong agar setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung memiliki layanan Samsat Drive Thru untuk memudahkan pelayanan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal itu diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung saat meninjau persiapan lokasi Samsat Drive Thru yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung RI R. Suprapto, Selasa (22/04/2025).

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengapresiasi kehadiran layanan Samsat Drive Thru di Kota Bandar Lampung.

“Pertama, kami mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan layanan Samsat Drive Thru ini sebagai inovasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan,” kata Munir.

“Kita berharap, ke depan layanan seperti ini bisa diadakan di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Lampung,” ujarnya.

Munir pun mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Pemerintah Daerah, Camat hingga Kepala Desa agar memaksimalkan sosialisasi ketaatan membayar pajak untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

“Kita mendorong Bapenda, Bupati, Camat, sampai Kepala Desa agar lebih aktif melakukan sosialisasi untuk memaksimalkan PAD kita, apalagi ini akan ada program pemutihan pajak kendaraan,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Andi Roby menyoroti perlunya kajian untuk mempermudah layanan bagi masyarakat yang ingin membayar PKB di layanan Samsat Drive Thru.

“Ketika berbicara Drive Thru, ini seharusanya mempermudah, maka perlu juga dikaji lebih luas terkait kesesuaian antara nama di KTP dan dokumen kendaraan. Ini harus benar-benar diperjelas,” katanya.

ruangseduh.jpg

Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Muhammad Kadafi Azwar menghimbau agar masyarakat Lampung dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan.

Dia pun memastikan bahwa informasi penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun masih belum diberlakukan.

“Tadi sudah kita cek tadi, ternyata informasi kendaraan akan ditarik jika tidak bayar pajak 5 tahun belum berlaku. Maka kita minta masyarakat untuk manfaatkan kesempatan Amnesti (Pemutihan) itu,” tutup Kadafi

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *