BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, dalam sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2024 yang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pihaknya meminta pemerintah untuk menyerahkan DOB Sungkai Bunga Mayang.
“Hasil Paripuna semalam, DPRD meminta pemerintah segera memberikan usulan masyarakat tentang DOB yang sudah di Provinsi Lampung untuk diserahkan di DPR agar dibahas lebih lanjut,”
“Seperti DOB didaerah Sungkai Bunga Mayang, dimana berkas usulan masyarakat itu yang sudah diparipurnakan di tingkat DPRD Kabupaten dan sudah 8 tahun ini berkasnya di Pemerintah daerah dan hingga rapat Paripurna semalam belum diserahkan ke DPRD Provinsi,” kata Mikdar, Kamis (22/08/2024).
Anggota Fraksi Gerindra itu berharap biro pemerintahan dan otonomi daerah segera menyerahkan berkas yang telah lama di paripurnakan di tingkat kabupaten agar diserahkan ke DPRD Provinsi Lampung untuk segera ditindak lanjuti.
Mikdar mengatakan, saat dia turun ke daerah pemilihan, masyarakat Sungkai Bunga Mayang selalu menanyakan tindak lanjut pemekaran terhadap dirinya.
“Sebagai wakil rakyat kami memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan kami tidak bisa berbuat apa-apa karena berkasnya masih di biro otda,”
“Maka kami minta berkas itu diserahkan, kenapa tidak diserahkan sudah 8 tahun lamanya, ini jadi pertanyaan besar untuk kami anggota DPRD,” ucapnya.
Apalagi, lanjutnya, usulan pemekaran daerah di Lampung ini telah menjadi bahasan tingkat pusat.
“Seperti di daerah Lampung Tengah, Lampung Utara dan Lampung Selatan masyarakatnya sangat menginginkan pemekaran untuk percepatan pembangunan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan otda Setprov Lampung, Binarti Bintang mengatakan usulan DOB sudah masuk ke Kemendagri
“Untuk usulan DOB sudah masuk ke Kemendagri, untuk tindak lanjut nya kita sedang berkonsultasi ke Ditjen Otda untuk persiapan sidang paripurnanya,” kata Binarti.
Terkait berkas DOB Sungkai Bunga Mayang menurutnya menunggu izin kemendagri.
“Karena menurut ketentuannya salah satu larangan bagi PJ KDH selain mutasi, juga larangan pemekaran daerah kecuali ada ijin dari Kemendagri, usulan dari masyarakat menjadi pertimbangan untuk menindaklanjuti Proses pemekaran DOB,” tutupnya.
