Dr. Habibullah Jimad dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya lokakarya ini sebagai langkah krusial dalam memahami dan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
“Sebagai akademisi dan praktisi hukum, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perubahan dan pembaruan dalam hukum pidana ini dapat dipahami dengan baik dan diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Habibullah.
Ia juga menyoroti sistem hukum pidana Indonesia kini telah memasuki babak baru setelah sekian lama menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika zaman modern.
Menurutnya, bangsa Indonesia kini memiliki KUHP yang lebih sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai tonggak sejarah penting dalam upaya penyempurnaan sistem hukum pidana di Indonesia.
KUHP baru ini, kata Habibullah, mencerminkan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini, dengan membawa banyak perubahan signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Lokakarya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai aspek baru dalam KUHP, termasuk prinsip-prinsip dasar, jenis-jenis tindak pidana, serta prosedur hukum yang harus diikuti,” tambahnya.
Habibullah berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh peserta dan berkontribusi pada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Lokakarya ini menjadi momen penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama memahami dan merumuskan langkah-langkah implementasi KUHP yang baru demi terciptanya sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan di Indonesia.
