LAMPUNG UTARA – Polemik Paripurna APBD.P Jumat (16/08/2024) lalu yang di duga tidak kuorum disiyalir mengunakan Data Palsu terlihat dari Daftar Anggota Dewan sebanyak 29 Anggota Dewan yang hadir.
Fakta yang ikut di dalam Rapat Hanya berjumlah 19 Anggota Dewan Saja dari jumlah Anggota dewan 43.
Seharusnya sebelum Rapat Paripurna di mulai seluruh stekkorder DPRD Lampung Utara Yang mengurus sidang tersebut sudah meyiapkan dan memberi tahukan apakah Rapat itu sudah kuorum atau belum jadi kesannya Rapat tersebut tidak di paksakan.
Namun justru petugas DPRD setempat seperti memaksakan Rapat Paripurna untuk tetap berlanjut, dan anehnya mereka saling lempar tangung jawab.
Senior Wartawan dan tokoh masyarakat Edy Abizar angkat bicara terkait Rapat Paripurna pengesahan APBD.P 2024 yang tidak kuorum.
Menurutnya Rapat Paripurna Pengesahan APBD P kemarin tidak Syah dan ilegal karena keputusan yang tidak kuorum itu artinya tidak Syah dan cacat hukum, jika tetap di jadikan dasar hukum berarti itu sama saja mengunakan di duga data palsu, seharusnya Rapat Paripurna tersebut di tunda dalam waktu 30 menit, kemudian harus diperhatikan Fakta pada sidang tersebut yaitu kuota forum (kuorum) sidang Paripurna di nyatakan memenuhi syarat dan syah jika itu benar-benar kuorum.dan sidang di lanjutkan kembali setelah 30 menit apabila sidang dinyatakan kuorum,” tegas Edy.
Sangat Ironis pengambilan keputusan Strategis yang berguna bagi kehidupan bangsa Indonesia serta ketertiban hukum dan berkeadilan hukum bangsa Indonesia yang diputuskan oleh Anggota Dewan DPRD Lampung Utara hanya berjumlah 19 orang Anggota Dewan saja sedangkan seharusnya berjumlah 29 Anggota Dewan yang harus memutuskan sidang tersebut baru Syah dan legal,” terang Edy Abizar.
Adanya bahasa soal Brangkas itu tanya saja sama Sekda dialah yang ketua TAPD Kabupaten Lampung Utara,” ujar Sekwan DPRD.
Penjelasan ini masih ditunggu awak media sementara Sekda masih di Bandar Lampung. Sangat ironis di ruang lingkup DPRD Lampung Utara saling lempar tangung jawab dan meyelamatkan diri masing -masing
Sepertinya hal ini menjadi masalah besar yang perlu di pahami maknanya bagi sebuah kuorum sidang lembaga perwakilan rakyat merepresentasikan kedaulatan rakyat ini merupakan wujud mayoritas Anggota DPRD yang tidak bertanggung jawab atas tugas yang di emban dari rakyat dimana ini adalah masa terakhir jabatan DPRD sebagai wakil dari rakyat. (Rasman)
