GRIB JAYA Lampung Akan Turun Unjuk Rasa Terkait Odol Batubara

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – DPD Grib Jaya Provinsi Lampung beserta DPC 15 Kabupaten/Kota dalam waktu dekat akan unjuk rasa di jalan Terkait adanya kendaraan yang bermuat Batu Bara. Ini sangat menganggu dan merusak jalan yang di lalui seperti di Kab way kanan, Lampung utara, lampung tengah sampai ke bandar lampung. Dari rapat yang di gelar di kantor, ketua panitia Grib Jaya provinsi lampung. Berkesimpulan akan mengadakan unjuk rasa untuk memberhentikan angkutan yang bermuat Batu bara.

Untuk menangulangi kerusakan jalan negara.
Penyebab jalan rusak di provinsi lampung akibat mobil yang bermuatan lebih dari kapasitas muatan, yang tampak rutin jelas terlihat siang hari ataupun malam hari,kendaraan yang bermuatan baru bara melintasi di jalan provinsi lampung sudah berpuluh tahun aktivitas angkutan batu bara melintasi jalan lintas Tengah Sumatera, kompoy truck tronton bermuatan batu bara yang juga melebihi batas tonase muatan hingga mencapai 40 ton muatan itu berasal dari provinsi Sumatera Selatan.

Tampak beberapa unit kendaraan yang membawa batubara itu seperti jalan milik perusahan pertambangan, jalan lintas Tengah Sumatera, mulai dari perbatasan provinsi lampung dan sumaterra Selatan tepatnya Di Kec. Way Tuba kabupaten Way Kanan lampung utara, lampung tengah dan melintas di natar lampung selatan bagi kendaraan yang tidak memasuki tol. Itu setiap harinya dipadati kendaraan besar muatan batu bara.

jika pagi hingga menjelang siang truck-truck fuso bermuatan batu bara memenuhi kantong-kantong parkir,yang ada di sepanjang jalan lintas Sumatera. Dengan ukuran kendaraan yang besar ratusan unit kendaraan bermuatan batu bara tersebut memadati jalan raya yang dibangun oleh Negara.tentunya sangat mengganggu arus lalu lintas bagi kendaraan umum saat akan melintas.

Fenomena ini pun terjadi setiap malam/siang.waktu pagi hingga siang hari para supir memarkirkan kendaraan mereka di rumah-rumah makan sepanjang jalan lintas menanti waktu yang tepat untuk beraksi agar aman di perjalanan menuju tempat/stopel yang berada di bandar lampung.provinsi lampung.,” kadang kami mau makan mampir di rumah makan terhalang dengan armada truk yang bermuatan batu bara,ini sangat mengganggu bagi kami yang membawa mobil pribadi,” ungkap salah satu pengemudi mobil pribadi saat di konfirmasi dari Awak media Dimensi-TV.

Jika waktu telah menunjukan pukul 15.00 WIB jalan lintas Tengah Sumatera mulai dipadati oleh barisan deretan kendaraan kompoy truck tronton yang bermuatan batu bara yang mulai bergerak melintas menuju arah bandar Lampung.

ruangseduh.jpg

Meski Barang yang diangkut oleh truck tronton ini di duga hasil pertambangan yang tidak memiliki izin,Dalam semalam ratusan truck yang melintas disepanjanng Jalan lintas Tengah Sumatera di Lampung inipun dengan gagahnya melintasi beberapa kabupaten mulai dari Kabupaten Way Kanan-Lampung Utara-Lampung Tengah-Pesawaran dan finis di kota Bandar lampung.

,” Mana dari Aparat Penegak hukum bagian Lalu lintas dan Dishub,kenapa diam seperti seolah-olah tidak tau dengan adanya armada yang bermuatan melebihi kapasitas dan parkir di jalan kadang,depan rumah makan,contoh seperti kejadian di Lampung Utara ada yang meninggal akibat kecelakaan di jalan yang di lintasi armada batu bara,banyak dampak dari armada muatan batu bara contoh-contoh sudah banyak seperti,jalan rusak,polusi udara,menghambat bagi mobil pribadi di jalan.” Ini jelas ada dugaan untuk pihak kepolisian sudah ada tembusan dari pihak-pihak pengusaha armada dan Pengusaha pertambangan batu bara,tampak jelas terlihat pandangan masyarakat Seperti kebal hukum tak satupun instansi Negara yang mampu menyentuhnya,” Ungkap Herman Wakil Ketua GRiB Jaya DPD Provinsi Lampung.

Seharusnya memberikan sanksi tegas kepada para penggusaha mulai dari pengusaha anggkutan yang bertonase besar hingga penggusaha pertambangan batu bara yang illegal atau tidak memiliki izin. Padahal Jelas pelanggaran pada UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.lanjut Herman.

Tentang angkutan jalan, semestinya hasil pertambangan batu bara ini melintas dijalan milik Perusahaan bukan jalan yang dibangun oleh negara yang hanya memiliki batas kekuatan tertentu. Namun Hal tersebut tidak berlaku pada beberapa Perusahaan angkutan dan perusahan pertambangan batu bara yang telah beroperasi dalam kurun wakrtu berpuluh tahun namun semua alat negara yang berwenang seakan tutup mata.

Berikut kami rangkum peraturan yang dilanggar serta jumlah Perusahaan baik angkutan/expedisi yang selama ini melintas menggunakan jalan negara, hasil investigasi dilapangan antara lain

Nama-nama Perusahaan Mobil Angkutan Batubara Yang Melintas dijalan Umum / Jalan Lintas Tengah Sumatera yang melintasi Kabupaten Way Kanan di sinyalir membawa hasil tambang Batubara illegal, berikut beberapa Perusahaan yang ditemukan dari hasil laporan dari pengurus di kabupaten DPC Grib Jaya Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah dan Pantauan dari DPD Provinsi Lampung.

1. BATMAN PRIMA PERKASA

2. TANHERS KARYA

5. PERNONG

6. LASKITA BUANA

7. PSM

8. ABADI OGAN CEMERLANG

9. PJU

10. WSL

Pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat – mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan. Pengaturan mengenai perizinan pertambangan juga beririsan dengan kebijakan lain, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), otonomi daerah dan good governance (transparansi dan akuntabilitas).

Lalu Apakah diperbolehkan dalam Undang undang No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009, kendaraan yang membawa hasil tambang di jalan? Boleh jika dalam wilayah IUP, jika melewati jalan umum maka merujuk pada

 

UU No 2 Tahun 2022 tentang jalan

Pasal 1 ayat 16,

Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Pasal 6 ayat 3,

Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, tetapi untuk kepentingan la-lu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.

Pasal 57B ayat 1

Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.

Dan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 1 ayat 12

Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang

diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Pasal 19 ayat 2

Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

A.jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

B.jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan

Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

C.jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan

Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton :

D.jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Hal ini di perkuat oleh Kepdirjen minerba No 185 Tahun 2019 Halaman 153 Huruf A point 1 Konstruksi dan penanganan kendaraan yang beroperasi dijalan umum dipastikan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Namun pada kenyataannya mobil mobil Batubara yang melintas saat ini semua melanggar aturan yang telah di tetepkan pemerintah menurut ketererangan dari narasumber yang kami dapat dilapangan angkutan Batubara tersebut mengangkut lebih dari 20 ton bahkan ada yang mencapai 40 ton per mobilnya, Sayangnya Hampir sertiap kendaraan tidak mencantumkan jumlah besaran muatan yang mereka bawa.

Kondisi kritis seperti ini, bila dibiarkan terus menerus dapat menimbulkan gejiolak sosial dari Masyarakat, tidak hanya membahaya bagi pengguna jalan lainya. kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi hampir setiap hari hingga korban meninggal dunia akibat pelanggaran lalin oleh angkutan batu bara.

Ketua DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung Dendi Albar,SH menindak lanjuti dari hasil laporan dari Ketua DPC Grib Jaya Waykanan,Lampung Utara,Lampung Tengah,dan masyarakat,mengadakan rapat tertutup dengan jajarannya dan ketua di tiga kabupaten.untuk segera melakukan tindakan memberhentikan semua armada yang bermuatan batu bara.dalam rapat tersebut tujuannya adalah mengadakan unjuk rasa di suatu tempat dimana armada batu bara melintas akan di stop,terutama bagi yang tidak memiliki ijin.sebelumnya memang sudah menyurati Kapolda Lampung terkait armada batu bara,kemudian Tanggal 18/7/2024 sudah memasukan surat pemberitahuan aksi untuk Kapolda Lampung.” ungkap Dendi.

Untuk titik lokasi aksi di Lampung tengah.terbanggi besar di depan kantor DPC Grib Jaya kabupaten Lampung Tengah.dengan personil dari 15 Kabupaten dan Kota.di perkirakan kurang lebih 2000 anggota GRiB Jaya yang dengan berpakaian lengkap.

Sementara belum ada tindakan tegas Dari pemerintah atau pihak yang berwenang yang sangat dinantikan masyarakat,maka dari Ormas GRiB Jaya Provinsi Lampung Mengambil Langka-Langkah untuk memberhentikan kegiatan Armada Baru bara. sebagai bukti kepada Masyarakat karena Ormas GRiB Jaya adalah memperjuangkan keluhan masyarakat umumnya.

Sepanjang aksi ini tidak menganggu lalin. Dan ini untuk para pengusaha batu bara.jangan memikirkan perusahaanya saja tapi dampak ke masyarakat sangat membahayakan.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *