LAMPUNG UTARA – Sehubungan belum adanya tindak lanjut dari pihak PT. KAI Kotabumi, atas peristiwa tanah sumur melngalami longsor, yang menimpa Edward warga jalan abrati Gang Pompa Air No 1A RT 01/LK 01, Lurah Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi Lampung Utara.
“Ia benar dari pihak Kelurahan telah melayangkan surat ke kita dan segera direspon dengan cara berkoordinasi lebih dulu bersama rekan – rekan yang membidanginya,” Kata Kepala Stasiun Kotabumi Achmad Fadli.
Dalam hal ini yang membidangi adalah bagian aset dan kemudian surat itu kami sampaikan ke tim leadernya untuk selanjutnya diteruskan ke managerial PT. KAI.
Setelah mendapatkan kabar balasan managerial dirinya selaku pimpinan wilayah diminta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu batas tanah, agar jelas melakukan pengecekan maka kami menghubungi Lurah Kotabumi Pasar beserta pemilik rmh dan LK yang dilanjutkan pengecekan langsung,” paparnya.
Akan tetapi, lanjut KS, pemilik rumah sedang tidak berada ditempat maka yang hanya melihat hanya Lurah dan LK saja, dari hasil sidang ini sudah disampaikan kepada PT. KAI Drive lV Taniung Karang Provinsi Lampung.
“Kita tunggu surat yang diterbitkan ini berbunyi seperti apa sesuai prosedur dan tidak menyalahi peraturan atau mekanisme yang ada,” tuturnya. (AA)
