BANDAR LAMPUNG – Berkas delapan anggota DPRD Lampung yang maju sebagai bakal calon kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang, di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung sudah mengajukan pengunduran diri ke bagian Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Kedelapan anggota DPRD itu adalah Tulus Purnomo (Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung), Johan Sulaiman (Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung), Eva Dwiana (Calon Wali Kota Bandar Lampung), Tony Eka Candra (Calon Bupati Lampung Selatan), Antoni Imam (Calon Wakil Bupati Lampung Selatan), Azwar Hadi (Calon Wakil Bupati Lampung Timur), Musa Ahmad (Calon Bupati Lampung Tengah), Ahmad Mufti Salim (Calon Wali Kota Metro).

Helmi Saad Kabag Persidangan DPRD Provinsi Lampung mewakili Sekwan Provinsi Lampung Tina Malinda mengatakan, delapan anggota DPRD Lampung tersebut sudah masuk surat pengunduran dirinya ke bagian Persidangan Sekretariat DPRD Lampung hingga hari ini.
Dia menerangkan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Lampung nomor 1 tahun 2019 dan juga berkaitan dengan PP nomor 12 tahun 2018. Bahwa pemberhentian anggota DPRD Lampung itu ada tiga macam.
“Kalau dia pemberhentian itu ada tiga macam, yakni jika meninggal dunia terdapat pada pasal (148), kemudian pengunduran diri (pasal 149) dan pemecatan oleh partai,” katanya, Senin (7/9/2020).
Jika delapan orang anggota DPRD Lampung ini mereka mengundurkan diri karena maju pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Maka Kalau pengunduran diri seperti ini harus ditujukan juga ke pimpinan dewan. Dan pada Tatib pasal 149 harus disampaikan ke parpol. Kemudian disampaikan ke pimpinan dewan kemudian ditembuskan ke Gubernur Lampung. Kalau nanti jika 7 hari partai tidak menyampaikan usulan pemberhentiannya maka merujuk pada pasal 153, pimpinan dewan bisa mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Lampung,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pada Rabu (9/9/2020) baru akan dirapatkan di pimpinan (Rapim).
“Jadi pada tanggal 9 September memang baru mau ada Rapim. Salah satunya membahas tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) karena delapan orang anggota DPRD tersebut mengundurkan diri nyalon Pilkada,” jelasnya.
“Kalau di kami memang surat masuk dari yang bersangkutan anggota DPRD Lampung yang delapan orang. Sudah masuk semua di kita,” terangnya.
Masalah hak-hak yang diterima Anggota DPRD Lampung itu juga akan putus saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Untuk itu hak-hak nya 8 anggota DPRD Lampung tersebut akan putus di tanggal setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah yakni 23 September nanti, dan akan putus semua. Kemudian bulan Oktober nanti tidak dapat lagi menerima hak-hak mereka sebagai anggota DPRD Lampung. Begitu juga di keuangan juga putus proses mengikuti. Tapi memang harus ada usulan ke Kemendagri,” paparnya.

Sementara itu, Sekwan (Sekretaris DPRD) Lampung Tina Malinda juga membenarkan bahwa kedelapan anggota DPRD Lampung yang maju pilkada 9 Desember 2020 mendatang sudah mengajukan surat pengunduran dirinya dari masing-masing pribadinya,” ujar Sekwan.
