Anggota DPRD Lampung Sahlan Syukur Sosperda No. 1 Tahun 2016 di Desa Kemukus

Bagikan

LAMPUNG SELATAN – Giat rutin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahlan Syukur menyapa dan bersilaturahmi dengan masyarakat Lampung Selatan yang merupakan wilayah kerjanya.

Melalui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Mendapat apresiasi dan kebanggaan masyarakat Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Kepala Desa Kemukus, Sumardi, mewakili masyarakat setempat mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang digelar di desanya. Bahkan, secara tegas mengungkapkan bahwa Sahlan merupakan satu-satunya DPRD yang mau hadir berkunjung ke desanya.

ruangseduh.jpg

“Sejauh ini baru Bapak yang mau ke sini, boro-boro Dewan Provinsi, Kabupaten saja tidak ada yang pernah ke sini,” kata Sumardi.

Ia mengharapkan dengan kehadiran Sahlan Syukur didesa nya, bisa membawa manfaat bagi perkembangan pembangunan Desa Kemukus.

“Ini momen langka, yang kita jumpai. Tentu, saya berharap kegiatan ini, bisa membawa manfaat bagi kita semua,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sahlan Syukur mengatakan, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung merupakan bagian penting yang wajib ada di masyarakat.

“Kalau ada masalah desa kita punya cara untuk menyelesaikannya sesuai dengan Undang-Undang. Minimal ya satu bulan sekali digelar,” paparnya.

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan Nur Prima Qurbani menjelaskan, bahwa Rembug Desa diperbolehkan menggunakan anggaran desa.

“Perda ini bukan sekadar untuk mengatasi masalah yang sudah terjadi. Jadi Rembug Desa bulanan itu untuk mencegah masalah yang belum terjadi. Misal, ada masalah kecil, itu kalau dibiarkan bisa menjadi besar dan berkepanjangan. Dan hal itu tak baik untuk kerukunan warga. Silahkan aparatur desa menganggarkan, hal itu benar lantaran dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *