LAMPUNG TIMUR – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Golkar, Ali Imron mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya luhur yang banyak dimiliki bangsa Indonesia.
Imron mencontohkan warisan budaya luhur yang harus dilestarikan. Ketika menghadapi konflik, masyarakat akan berembuk, bermusyawarah dan mengutamakan pendekatan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.
Dengan cara seperti itu, setiap persoalan atau konflik di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik, kehidupan masyarakat tetap terjaga dan damai.
“Budaya musyawarah atau berembug seperti itu sudah ada sejak dulu dan harus dilestarikan,” ujar Imron saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Rembug Desa/Kelurahan.
Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Kebondamar, Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur.
Dihadiri para aparat desa, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Juga hadir, Kepala Desa Kebondamar, Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Golkar, Imam Zaki Nurhidayat.
Imron berkeyakinan masyarakat Kebondamar masih menjaga dengan baik budaya luhur bangsa. Hal ini terlihat dari kehidupan masyarakat di desa sentra produksi Ikan Pari Asap yang damai dan aman.
Sosialisasi Perda tentang Rembug Desa/Kelurahan, menurut anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu, bisa disebut sebagai bukti pentingnya melestarikan budaya bangsa Indonesia.
Menurut dia, Perda itu makin menguatkan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan sarana Rembug Desa/Keluargana dalam menyelesaikan konflik.
“Setiap ada persoalan, misalnya, perselisihan tapal batas tanah atau konflik keluarga, selesaikan melalui Rembug Desa secara kekeluagaan. Jangan dulu dibawa ke ranah hukum,” sarannya.
Membawa konflik ke ranah hukum, menurut politisi dari Brajaselebah, Lampung Timur itu, justru bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. “Tidak hanya yang bersengketa jadi rugi, tetapi keluarga dan masyarakat juga bisa dirugikan. Belum lagi biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit,” terang Imron.
Karena itu, Ali Imron kembali mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dengan saling menjaga dan menghargai perbedaan keyakinan, agama, maupun suku.
Hal yang sama disampaikan Imam Muzaki yang menyatakan, Rembug Desa bernilai strategis dan bermanfaat bagi masyarakat untuk menyelesaikan beragam permasalah.
Imam menyebut permasalahan yang diatur dalam Perda tentang Rembug Desa mencakup antara lain, ideologi, konflik perselisihan karena perbedaan pilihan dalam Pemilu, Pilkada maupun Pilkades, persoalan sosial, keamanan, dan lainnya.
Menurut dia, semua persoalan itu sebaiknya diselesaikan melalui Rembug Desa, dimusyawarahkan secara kekeluargaan. “Jangan buru-buru lapor ke penegak hukum. Rembug dulu, musyawarahkan di tingkat RT atau desa,” tegasnya.
Dalam Perda juga diatur, pihak yang berperan dalam Rembug Desa. Antara lain, para pimpinan dan tokoh desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pihak lain yang dinilai memiliki pengaruh di desa bersangkutan.
“Sejak zaman dahulu, orang tua kita sudah terbiasa berembug atau bermusyawarah setiap menghadapi permasalahan. Karena itu, budaya Rembug harus dihidupkan kembali,” pungkasnya.
