BANDAR LAMPUNG – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung digelar untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (16/10/2023).
Rapat paripurna istimewa tersebut melantik Sugianto sebagai anggota DPRD, mengisi kekosongan jabatan menggantikan almarhum Ahmad Fitoni yang meninggal 14 April 2023 lalu.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Mingrum Gumay meresmikan pengangkatan dengan hormat Sugianto sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung sesuai tata tertib yang berlaku.
Dimana anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia. Sidang paripurna digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung.
“Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam menjalankan tugas,” harap Mingrum Gumay saat usai melantik Sugianto.
