BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi lintas stakeholder di ruang rapat besar DPRD setempat, Senin (31/08/2023).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso dan Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Kostiana.
Ini juga merujuk pada Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2023 tentang percepatan peningkatan ri total anggaran Rp814,7 miliar, imbuhnya, untuk 17 ruas jalan menghabiskan Rp802 miliar.
Sisanya ada tambahan 4 paket untuk pengawasan konsultasi supervisi. ’’Pada pengawasan ini akan menjalankan koreksi atas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Kostiana meminta penggunaan anggaran inpres ini bisa dilakukan dengan jelas, tentunya untuk penanganan jalan yang ada di Provinsi Lampung.
“Penggunannya harus jelas, untuk penanganan jalan nasional dan provinsi,” katanya.
Karenanya, dia menyarankan agar Dinas BMBK dalam implementasinya nanti harus melakukan sinkronisasi dengan BPJN Wilayah Lampung agar tidak terjadi tumpang tindih pengerjaan.
“Agar tidak terjadi tumpang tindih program di ruas jalan yang sama. Sinkronisasi perlu dilakukan antara BMBK dan BPJN,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Joko Santoso menjelaskan, pihaknya akan selalu menjalankan fungsi pengawasan dalam pembangunan di Provinsi Lampung.
Termasuk yang berkaitan dengan infrastruktur jalan, irigasi dan program-program kemasyarakatan.
“Kita harap apa yang dilakukan oleh stakeholder terkait bisa dilakukan dan diselesaikan sesuai dengan tupoksinya. Sinkronisasi dan koordinasi juga dibutuhkan agar program bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia berpesan kepada seluruh stakeholder yang ada agar bisa melaksanakan program sesuai dengan perencanaan yang ada.
Sementara itu, Kepala BPJN Lampung Susan Novelia Pemerintah pusat langsung menganggarkan Rp814,7 miliar untuk perbaikannya.
Anggaran tersebut, disalurkan kepada Kementerian PUPR melalui BPJN Lampung. ’’Anggaran dari APBN ini untuk perbaikan 17 ruas jalan di Provinsi Lampung,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Lampung di kantor DPRD.
Rinciannya, terang Susan, untuk tujuh ruas jalan kewenangan provinsi dan sepuluh ruas jalan kewenangan kabupaten/kota. Semuanya diambil alih BPJN Lampung untuk diperbaiki dari anggaran tersebut.
’’Prosesnya sudah penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa. Artinya, kegiatan ini sudah bisa dijalankan karena sudah ada penyedia barang dan jasa yang mengerjakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susan mengatakan 17 ruas jalan yang akan diperbaiki ini sudah berimbang dan sesuai dengan usulan dari pemerintah daerah. ’’Total panjang 17 ruas jalan ini sekitar 104,98 km. Di mana untuk total 17 ruas dari kewenangan provinsi sepanjang 42 km. Sisanya 10 ruas kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dari total anggaran Rp814,7 miliar, imbuhnya, untuk 17 ruas jalan menghabiskan Rp802 miliar. Sisanya ada tambahan 4 paket untuk pengawasan konsultasi supervisi. ’’Pada pengawasan ini akan menjalankan koreksi atas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” terangnya.
