DPRD Provinsi Lampung Kedatangan Ratusan Warga Lampung Selatan Berunjuk Rasa

Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Ratusan warga Lampung Selatan unjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, meminta tanahnya dibebaskan dari status kawasan hutan register.

Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-63, masyarakat dari 16 Desa di Kabupaten Lampung Selatan, melakukan aksi damai, Selasa (26/09/2023), tepat di depan gerbang pintu masuk gedung Dewan Provinsi Lampung.

Mereka menyuarakan dalam aksinya, meminta penyelesaian sengketa tanah di lokasi tempat tinggalnya, yang selama ini tak kunjung dibebaskan dari status kawasan hutan register.

Warga Desa di 3 Kecamatan, Kabupaten Lampung Selatan ini, menyebut telah jenuh menantikan harapan selama bertahun-tahun untuk memiliki alas hak atas tanahnya.

Yang tak kunjung terealisasi, lantaran tak ada sama sekali pergerakan dari Pemerintah Daerah, yang dianggap seolah membuang badan dengan melempar permasalahan sengketa tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Saat itu Pemerintah Daerah pernah menjawab, katanya tidak ada payung hukum untuk menyelesaikan seluruh sengketa dalam kawasan hutan, kemudian disebut kebijakan atau kewenangan menyelesaikan sengketa lahan di dalam kawasan hutan ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah dalam hal ini seolah membuang badan,” ucap Suyatno, perwakilan dari warga.

Masyarakat mengklaim, sejak 2020 Desa mereka telah masuk ke dalam Lokasi Prioritas Performa Agraria, dan beberapa diantaranya masuk ke dalam peta indikatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari hal tersebut, massa aksi menterjemahkan bahwa wilayah mereka sesungguhnya dipandang oleh Pemerintah Pusat telah layak mendapatkan pembebasan status dari kawasan hutan.

ruangseduh.jpg

Namun hingga saat ini, Pemerintah Daerah dinilai belum memiliki komitmen untuk melaksanakan pembebasan yang seharusnya telah dilaksanakan berdasarkan alasan di atas.

“Kami selama ini merasa dibiarkan menghadapi persolan ini. Kami minta hak tanah yang kami tempati selama puluhan tahun. Selama ini kami hanya dapat ijin pengelolaan kawasan hutan,” imbuhnya.

“16 Desa di wilayah kami ini sudah definitif dan 7 sudah masuk Tanah Objek Reforma Agraria dalam program reforma agraria sejati, dan di 2020 masuk LPRA dan di peta indikatif KLHK, artinya Pemerintah Pusat sudah melihat Desa kami sudah layak untuk dibebaskan. Tetapi daerah tidak komitmen untuk melaksanakan itu,” tukasnya.

Dari aksi unjuk rasa ini, selain meminta penuntasan sengketa status lahan di Desa mereka, massa juga menuntut beberapa poin untuk segera dilaksanakan oleh Pemerintah.

Diantaranya, hentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap masyarakat yang mempertahankan hidup. Serta meminta agar segara bentuk perampasan lahan dapat dihentikan.

Massa juga meminta agar HGU di PT BSA dapat dicabut, dan menolak SK Menteri Kehutanan No SK. 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan.

Kemudian juga menuntut, agar dapat dilepaskannya status desa-desa dari klaim kawasan hutan register 1 Way Pisang. Dan menolak perpanjangan HGU PT BNIL

Warga turut meminta agar dapat segera dicabutnya Undang-Undang Ciptakerja, dan Minerba. Serta menuntut perwujudan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis. Terkahir massa meminta diwujudkannya reforma agraria sejati.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *