BANDAR LAMPUNG – Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak menggunakan Senjata Api yang sedang berkembang dan menimpa dirinya saat ini, Achmad Rico Julian (ARJ) meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil dari proses hukum di kepolisian yang saat ini sedang berjalan.
Rico juga berharap masyarakat bisa melihat kasus ini berdasarkan bukti-bukti dari semua pihak.
“Kita mesti melihat bukti-bukti dari kedua belah pihak, jangan katanya-katanya. Biarlah hukum yang membuktikan,” kata Achmad Rico Julian seperti yang dilansir mediafaktanews.com.
“Bang, itu kata-kata kalimat kesombongan dan keangkuhan pelaku, bukti darimana kita sombong dan angkuh? Sementara kita membela diri,” ungkap Rico.
Rico menjelaskan, unsur dilakukan penahanan seperti apa? Apa ada keadaan mendesak sehingga terduga harus ditahan?
Berarti saya juga harus meminta pihak yang saya laporkan ditahan dong, kan kita sama-sama laporan, makanya saya bilang biar proses hukum berjalan.
Karena kan ini kita menunggu hasil dari Kepolisian dan fakta yang akan diungkap, jangan bilang kekerasan pada anak. Pada saat itu ada orang mengendap-endap membawa sejenis parang didepan rumah dan bersembunyi di pepohonan seperti yang terekam CCTV saya keluar apa saya harus tanyakan mereka anak dibawah umur atau bukan?
“Kalo dia memang dibawah umur masa jam 2 malam dibiarkan orang tua bermain diluar?atau tidak dicarikan sama orang tua,” paparnya.
Diketahui, Achmad Rico Julian (35), warga Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, juga telah melaporkan percobaan pencurian yang terjadi di rumahnya, Minggu (17/09/2023) pukul 02.00 Wib.
Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran ini melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukarame.
Ia melaporkan dugaan pencurian tersebut dengan nomor LP/B/329/IX/2023/SPKT Polsek Sukarame/Polresta Bandar Lampung, Minggu (17/09/2023).
Rico mengaku saat itu terbangun karena anaknya yang balita menangis minta dibuatkan susu.
Ia lalu mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya.
Saat mengecek CCTV, ia menyadari ada sekelompok pemuda yang menyatroni rumahnya.
“Karena mendengar suara bising di luar, saya lihat CCTV. Ada sekelompok pemuda mondar-mandir di depan pintu gerbang,” kata Rico saat diwawancarai awak media, Senin (18/09/2023).
Ia pun khawatir karena sebelumnya sempat beberapa kali mengalami pencurian.
“Saya sangat khawatir dengan para pria tersebut, karena beberapa benda di sekitar rumah sering kali hilang,” ucap Rico.
Saat itu ia sempat menelepon tetangga sekitar.
“Karena tidak ada respons, saya sengaja nekat keluar rumah. Saya membawa Senpi karena merasa terancam,” ceritanya.
Rico memastikan Senpi tersebut resmi dan dilengkapi surat kepemilikan dari Kepolisian.
“Jadi saya memang memiliki Senpi. Bisa dibuktikan di Kepolisian untuk izin bela diri,” ulasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian untuk bekerja secara profesional, proporsional dan transparan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Achmad Rico Julian.
“Perbuatan ARC memukul kepala anak dengan Senjata Api adalah merupakan perbuatan yang diluar batas sehingga berdampak terganggunya fsikis anak dan lebih jauh menimbulkan trauma yang berkepanjangan,” sebut Ketua Komnas PA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha. Rabu (20/09/2023).
Menurut Bang Yan, sapaan akrab Arieyanto Wertha, Komnas PA sangat menyesalkan kejadian ini dan ini merupakan bentuk kesombongan dan keangkuhan pelaku.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa ARC merupakan sosok yang sangat paham tentang hukum, calon pemimpin dimasa depan sebagai calon anggota legislatif dan pimpinan salah satu partai besar di tingkat Kabupaten, apalagi yang bersangkutan adalah ketua Persatuan Advokat Indonesia,” ucapnya.
Bang Yan menambahkan, Kepemilikan Senjata Api yang bersangkutan perlu dipertanyakan dan jika memang benar memilik ijin dari lembaga atau instansi yang berwenang, masyarakat harus tahu itu.
“Mengingat kejadian ini sudah menjadi konsumsi nasional, Komnas PA meminta kepada Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung harus segera menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, selanjutnya Komnas PA akan tetap mengawal sampai tuntas,” pungkasnya.
