BANDAR LAMPUNG – Polres Lampung Selatan telah berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Senin (04/09/2023) sekira pukul 23.00 Wib, beberapa waktu yang lalu.
Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lamtim dan L (26) warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS.
“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” ujar Kasat, Rabu (06/09/2023) lalu.
Buntut dari penggerebekan pupuk diduga palsu di lokasi gudang produksi pembuatan, yakni di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah beberapa Minggu lalu, ada seseorang menebar teror dan mengancam Adi Candra.
Hal ini dibenarkan oleh Adi Candra, bahwa keluarga mantan isteri dan anak-anaknya serta rekan-rekannya di teror dan diancam oleh seseorang melalui telepon.
Terkait perkara yang dihadapi AG saat ini, Adi Candra secara pribadi menyatakan dan memastikan bahwa usaha AG itu 100 % ilegal dan pupuk yang dibuat oleh AG itu palsu. Pengakuan tersebut diperkuat dalam rekaman suara yang ditunjukkan dan didengarkan oleh Adi Candra kepada Media.
Menanggapi terungkapnya kasus pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang Lampung Selatan ini, Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara.
“Saya menuntut keras dapat terjadi pemalsuan pupuk diwilayah Lampung tersebut, lemahnya pengawasan dan peran Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga dapat terjadi praktik yang sangat merugikan masyarakat luas,” kata Ketua DPW DPWPDI Lampung tersebut.
Dikatakannya, efek dari perbuatan tersebut warga masyarakat akan berbahaya jika mengkonsumsi tanaman baik Sayur-Sayuran maupun Padi dan Singkong akibat dampak memakai pupuk palsu tersebut.
“Saya sangat menyesalkan hal ini dapat terjadi, karena jika dipelajari dari rekaman oknum tersebut, tentu banyak keterkaitan dari berbagai pihak.
“Untuk itu saya menghimbau agar APH dapat melaksanakan tugas serta fungsinya dengan sebenar-benarnya,” jelas Bung Hadie selaku Ketua DPW PWDPI Lampung.
Dan terkait masalah tersebut banyak pihak yang merasa dirugikan terutama masyarakat luas yang telah mengkonsumsi makan hasil berbahan makanan racikan pupuk palsu sehingga mengakibatkan penyakit-penyakit kronis jika hal ini dilarikan lebih spesifik ke balai BPOM,” tegas Bung Hadie.
“Yang jelas menurutnya praktik pupuk palsu yang telah masuk ranah pemeriksaan para tersangka ini bahkan pelaku utamanya telah ditangani pihak berwajib meski kita kawal bersama. “Demi memperjuangkan nasib yang telah merugikan warga masyarakat luas akibat telah menggunakan pupuk palsu tersebut,” pungkasnya.
