Tiga Aparat Desa Brundung Mengundurkan Diri Diduga Ijazah Bermasalah

Bagikan

LAMPUNG SELATAN – Pasca mencuatnya di pemberitaan dengan Kemunduran 3 aparat Desa (Kepala Dusun) dan Kasi Pemerintahan Desa Brundung Kecamatan Ketapang yang beredar di pemberitaan media online terkait dugaan Ijasah Paket C Palsu belum lama ini, membuat masyarakat semakin kritis dan mulai bereaksi dengan mendorong media selaku control sosial untuk berperan aktip demi tertibnya Jajaran Aparatur Desa sesuai Permendagri No 67 tahun 2017 di wilayah Lampung Selatan Khususnya Kecamatan Ketapang.

Menurut salah seorang warga Desa Wai Sido Mukti mengatakan jika dirinya tidak memiliki Ijasah SMA atau sederajat. Sehubungan dengan adanya aturan baru yang di sampaikan Kepala Desanya, ia mengaku di mundurkan atau di berhentikan.”Saya dimundurkan atau diberhentikan jadi bukan saya yang mengundurkan diri karena saya tidak memiliki Ijasah SMA,” ujarnya.

Dikatakannya, Saya menyadari kalau saya tidak punya ijasah SMA. Jika sudah ada, nanti akan dimasukan kembali kata Kepala Desanya,” kata warga yang tidak mau di disebut namanya.

Sementara di Desa Sumber Nadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan informasi dari warga masyarakat setempat mengatakan bahwa ada aparatur Desa (Kadus) yang telah menjabat kurang lebih satu tahun, namun yang bersangkutan diduga belum memiliki Ijasah SMA atau sederajat. Oknum Kadus Sumber Nadi dengan Inisial Kt.P mengakui bahwa dirinya hanya memiliki Ijasah SMP. Namun seiring Kepala Desa setempat menawarkan Jabatan Kadus yang yang mengharuskan memiliki Ijasah SMA atau sederajat, maka ia disarankan untuk mengikuti Sekolah non Formal Paket C melalui salah satu Pegawai Kecamatan Ketapang SW saat ditemui dikediamannya,

Sedangkan initial Kt.P mengatakan, “Saya masuk Sekolah Paket C melalui pak SW, dan saya sudah mulai mengikuti belajar mengajar. Kemudian terhenti karena adanya wabah Virus Corona ini, jadi belum keluar Izajahnya. Saya juga sudah di panggil Kasi Pemerintahan Kecamatan El. Katanya karena sudah ada kasus di Brundung, dari Kasi Pemerintahan itu meminta bahwa saya mengikuti Paket C dengan meminta Surat Keterangan. Kemudian saya bilang dengan SW seperti itu. “Mungkin cuma itu yang bisa saya terangkan ucap Kt.P (23/6/2020).

Suwito alias SW saat dikonfirmasi via Telpon (23/6) mengatakan,”Iya ujiannya sudah dan pengumuman Kt.P dinyatakan lulus. “Ketika dikonfirmasi sejak kapan mengikuti Ujian Paket C? Ia menjawab, “Biar lebih jelas datang saja ke PKBM nya aja, biar jalan sama saya” Tutupnya.

ruangseduh.jpg

Jailani Selaku yang menangani Ijasah Paket C Kt.P saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Karang Sari mengatakan, bahwa awal berdirinya PKBM yang dirintisnya berdiri pada Tahun 2008 di Desa Pisang Kecamatan Penengahan bersama ketiga Rekannya. “Kemudian baru kita buka di Desa Karang Sari ini dari tahun 2016 yang lalu, saat di tanya kebenaran tentang warga Desa Sumber Nadi dengan inisial Kt.P apakah benar mengikuti proses Belajar Mengajar di PKBM binaannya, setelah di kroscek dalam data tersebut, Jailani membenarkan jika atas Nama Kt. Pastika dg nomor Peserta C-20-09-0031-0055-2 NISN 2905536992 jurusan IPS Sosiologi tercantum dalam data tersebut, “Data ini yang mengeluarkan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, di input dari lembaga, kemudian ke Kabupaten lalu di keluarkan Provinsi. Jika berbicara Sekolah Ada Formal dan non Formal, Sekolah Formal mengikuti sesuai usia anak sekolah dan berjenjang, sedangkan yang Non formal itu mengikuti Flexssibilitinya (Fleksibel ya),” paparnya. Masih kata Jaelani, “Non formal ini di bagi dua, Usia Sekolah dan Usia Dewasa, untuk yang dewasa ini fleksibel karena proses belajarnya tidak harus tatap muka kayak UTE (Universitas Terbuka) yang penting prosedur Uji Kompetensinya harus dilaksanakan sebagai Kesetaraan,” jelas Jaelani. Bila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negri NO 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut, Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Dengan mengacu aturan tersebut masyarakat menilai dan menduga kelengkapan administrasi pemberkasan semua aparat desa di masing-masing desa diduga kuat bermasalah. “Instansi terkait dan Pemerintah Daerah bisa di nilai kecolongan bila kelengkapan berkas administrasi sampai tidak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.(Wayan)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *