Diduga Kasus DD Desa Ketapang Lamsel Kurang Transparan

Bagikan

LAMPUNG SELATAN – Dipandang tidak ada kejelasan dan tidak ada tindak lanjutnya terkait kasus dugaan Penyimpangan DD tahun 2019 oleh oknum Kades Ketapang yang sudah 4 bulan masuk Ke polres Lampung Selatan, membuat warga masyarakat dan pelapor mengajukan permohonan izin untuk Aksi Damai di Kantor Bupati Lampung Selatan.

Namun dengan adanya Covid-19 ini, ahirnya aksi yang akan dilakukan warga masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan harus kandas karena tak diberikan surat izin untuk melakukan Aksi Damai tersebut. Demikian ungkap beberapa warga setempat di Kalianda, pada (18/6/2020).

“Kemarin kita mau melakukan aksi damai di Depan Kantor Bupati, namun pihak Polres tidak memberikan izin karena alasan masih adanya Covid-19.

Kemudian pihak Polres menelpon Joko dari pihak Inspektorat, lalu pihak Polres mengatakan padanya, jika besok Joko siap menerima kalian di kantor Inspektorat,” ujar Dedi dan Rohim.

Dikatakan, Rohim dan Dedi, “Hari ini kami mendatangi Inspektorat Lampung Selatan, dan kami sudah bertemu demgan Joko. Dihadapan kami berlima Joko mengatakan, bahwa tentang Kepala Desa Ketapang Hamsin benar sudah melakukan pengembalian dana, namun besarannya tidak dikatakan karena mengacu pada aturan perundang-undangan yang sifatnya rahasia.

ruangseduh.jpg

“Saat dikonfirmasi apa unsur pidana terkait masalah tersebut, Joko menjawab unsur pidananya tetap berjalan walaupun dia sudah mengembalikan dana ke kas negara.

Lebih lanjut Rohim dan Dedi menjelaskan, “Kami juga telah mendesak pihak Inspektorat, butuh berapa lama membuka LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Dugaan Penyimpangan DD tahun 2019 tahap 2 dan tahap 3 untuk di limpahkan ke Penyidik. Namun Joko tidak bisa menjawab, dia hanya mengatakan, bahwa saat ini LHP sudah ditangannya, sementara pihak Polres mengatakan bahwa mereka tidak bisa kerja tanpa adanya limpahan LHP dari pihak Inspektorat.” ucap pihak Polres

Warga Desa Ketapang juga menambahkan bahwa saat mereka masuk tidak di perkenankan mambawa Handphone harus ditinggal di luar baru kita bisa masuk bertemu dengan Joko kata petugas di kantor tersebut.

Yang anehnya lagi Rohim dan Dedi mengutarakan, bahwa Joko pada saat itu mengatakan jangan dinaikan di berita dulu biar kami kerjanya tenang, kata Joko kala itu,” ungkap Rohim dan Dedi. (Wayan)

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *