BANDAR LAMPUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Budiman AS melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Budiman menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
“Alhamdulilah di kegiatan pertama yang kita lakukan di tahun 2023 disambut hangat oleh masyarakat dengan antusias, bersama masyarakat respon yang baik dalam kegiatan Sosialisasi ini,” ujarnya, di Jl. Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (28/01/2023).
Ketua DPC Partai Demokrat Bandar Lampung ini juga berharap adanya Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dapat menekan angka peredaran Narkotika di wilayah Lampung khususnya Bandar Lampung umumnya.
“Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi tentang Perda Narkotika ini, pemberantasannya dapat terstruktur sampai bawah sehingga Narkoba ini dapat hilang dari Provinsi Lampung,” pungkasnya.
