Hj.Nurhasanah Gelar Sosperda No.13 Tahun 2017 di Pekon Sri Rahayu Pringsewu

Bagikan

PRINGSEWU – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nurhasanah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (28/01/2023).

Dalam kesempatan itu, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan pentingnya peran keluarga untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak generasi bangsa

“Melalui sosialisasi ini, semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya orang tua untuk menciptakan kenyamanan dan memberikan perlindungan kepada anak,” ujarnya.

Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung ini juga mengatakan sosialisasi ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perlindungan pada perempuan dan anak.

“Mengingat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung ini terus meningkat, maka dari itu adanya sosper ini diharapkan dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat bahwa perempuan dan anak itu dilindungi dengan perda,” ucapnya.

Dewan Pakar KPPI ini juga berharap adanya sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 ini dapat meningkatkan kesadaran lembaga masyarakat dalam berperan aktif.

“Masyarakat juga harus ikut serta berperan aktif meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan, dengan ikut mengontrol mengevakuasi peran pemerintah,” tegasnya.

ruangseduh.jpg

Salah satu masyarakat setempat, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.

“Kegiatan ini berdampak sekali untuk masyarakat betapa pentingnya perlindungan untuk anak yang di atur dari Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi sinergi antara masyarakat dan pemerintah,” tutupnya.

loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *