BANDAR LAMPUNG – Sejumlah fraksi partai di DPRD Provinsi Lampung menolak rancangan pengurangan jumlah kursi legislatif dari 85 menjadi 75 untuk Pemilu 2024.
Penolakan itu berdasarkan pertemuan beberapa partai di rumah anggota DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, pada Rabu malam, (18/01/2023).
Rapat itu dihadiri Abdullah Surajaya (Fraksi PAN), Joko Santoso (PAN), Noverisman Subing (PKB), Gerinza Reza Pahlevi (Nasdem), Fachruroozi (Gerindra), Apriliati (PDIP), dan Ringgo Oktabara (PKS). Pertemuan itu bersepakat agar KPUD tidak mengubah desain Daerah Pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Lampung, Apriliati, menjelaskan alokasi 75 kursi belum final. Untuk itu, fraksi partai masih menunggu komunikasi dan konsultasi KPU Lampung ke KPU RI serta Komisi II DPR RI pada (21/01/2023).
Lintas fraksi juga masih menunggu finalisasi jumlah penduduk yang menjadi acuan alokasi kursi, terutama kepastian penggunaan DAK2 Semester II 2022 yang akan diumumkan pada Februari 2023.
“Saya yakin ada pergerakan penduduk dan jumlah penduduk Lampung di atas 9 juta,” kata April, usai uji publik penataan Dapil, Kamis (19/01/2023).
Menurutnya, jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung saat ini ada 85 orang. Seiring penambahan jumlah penduduk, kuota kursi DPRD untuk Pemilu 2024 seharusnya bertahan dan bukan berkurang.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, mengatakan seluruh fraksi sepakat Dapil Pileg DPR dan DPRD Provinsi untuk 2024 tak berubah.
Namun, DPRD saat ini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menata Dapil DPR/DPRD Provinsi. Kewenangan itu kini sepenuhnya dimiliki KPU.
“Kami sepakat Dapil DPR RI dan Provinsi tidak ada perubahan,” ujarnya.
