JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
Menurutnya, pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis Virus Corona (Covid-19) ujarnya. “Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV (2020),” terangnya.
Yustinus juga mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
“Iya, ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan di depan,” jelas Yustinus.
Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan begitu, dia memperkirakan, proses pencairan gaji ke-13 PNS bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020. “Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (Pandemi Corona) kan sangat dinamis,” ujar Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tersedia dalam APBN 2020.
Hal tersebut dibeberkannya dalam sebuah video konferensi, dan menjawab kekhawatiran ASN yang meliputi PNS, prajuit TNI, dan Polri atas gaji ke-13 yang kabarnya akan ditunda lantaran peningkatan beban belanja negara di saat penanganan Covid-19.
“Gaji ke-13, kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran gaji ke-13 untuk mengakomodir keputusan tersebut.
