{"id":347,"date":"2019-12-31T21:21:16","date_gmt":"2019-12-31T14:21:16","guid":{"rendered":"https:\/\/koran88.com\/?p=347"},"modified":"2019-12-31T21:21:16","modified_gmt":"2019-12-31T14:21:16","slug":"pungli-smkn-5-ditindak-lanjuti-mtm-lampung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/koran88.com\/?p=347","title":{"rendered":"Pungli SMKN 5 Ditindak Lanjuti MTM Lampung"},"content":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG &#8211; Sehubungan adanya temuan dugaan pungutan liar (Pungli) oleh Komisi Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung terhadap indikasi yang dilakukan oleh unsur-unsur pihak sekolah SMK Negeri 5 jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi Bandar Lampung dan perkara kasus tersebut sudah disampaikan kepada asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung dan juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 lalu.<\/p>\n<p>Beberapa materi dugaan dan indikasi yang telah tercatat oleh Komisi Ombudsman Perwakilan Lampung diantaranya adalah :<br \/>\nPungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis\/ siswa penerima BOSDA, dan telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah nompr 48 tahun tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik orang tua dan atau walinya wajib memenuhi tanggung jawab peserta didik wajib memenuhi ketentuan tidak dipungut dari peserta didik dan atau orang tua \/ walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Hal ini diperkuat dengan peraturan Gubernur Lampung nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Lampung nomor 29 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah daerah Provinsi Lampung, bahwa siswa penerima BOSDA yang ditetapkan melalui surat keputusan sekolah merupakan siswa dari keluarga tidak mampu dan tidak boleh dikenakan pungutan dalam bentuk apapun.<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008, pasal 52 huruf h, tentang pendanaan pendidikan, menyatakan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan atau walinya wajib memenuhi ketentuan pungutan-pungutan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dugaan penyimpangan yang terjadi adalah :<br \/>\nPungutan melalui surat edaran sebagai salah satu syarat memperoleh nomor ujian.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-349\" src=\"https:\/\/koran88.com\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/IMG-20191231-WA0006-300x141.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"141\" \/><\/p>\n<p>Adanya sidak oleh pihak SMKN 5 Bandar Lampung bagi siswa yang belum melunasi permintaan pungutan untuk dilekuarkan dari kelas saat ujian berlangsung.<br \/>\nUngkapan siswa ilegal oleh wali kelas karena nama siswa belum melakukan daftar ulang.<br \/>\nPenahanan raport siswa karena tidak melunasi pungutan.<br \/>\nTidak adanya transparansi terhadap pemasukan dan pengeluaran dana, hal tersebut disinyalir telah menyalahi ketentuan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan, menyatakan. Pasal 52 huruf I, Bahwa pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua \/ wali peserta didik dan penyelenggara satuan pendidikan.<\/p>\n<p>Pungutan dinyatakan sah jika didasarkan pada hukum yang berlaku dan dipungut oleh orang \/ petugas yang memiliki wewenang, hal tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang RI Nomor : 30 tahun 2014, pasal 70 dan pasal 71 tentang administrasi Pemerintah.<\/p>\n<p>Saat ditemui pihak sekolah SMKN 5 Bandar Lampung melalui Humas disekolah tersebut, Sapto mengatakan,<br \/>\njika sebagian orang tua siswa tidak ada masalah, kemungkinan 1 dan 2 orang yang kurang puas dan Ombudsman meminta kepada kami pihak sekolah untuk memperbaiki terhadap kesalahan mal administrasi pada Selasa, (31\/12)<\/p>\n<p>&#8220;Dan kami mengakui kesalahan pada penggunaan dana Bosda, sebagain dana yang diperoleh dari wali murid hanya titipan,&#8221; ungkap Sapto, yang tidak mau kalimat pungutan tersebut diucap.<br \/>\ndan sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan biaya ansuransi yang memang tidak di cover oleh dana Bosda.<\/p>\n<p>Dana yang dikumpul sebesar 875 disetiap wali murid teridiri dari 500 ribu untuk kunjungan industri, zakat, infak, asuransi dan tabungan untuk biaya perpisahan.<\/p>\n<p>Sementara uang komite itu sendiri sudah dipertanggung jawabkan dan tidak dipermasalahkan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Dan kami dari pihak sekolah akan memenuhi saran koreksi dari Ombudsman dan memperbaiki sistem organisasi komite sekolah,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Saat disinggung pungutan yang hampir mencapai angka 2 milyar, Sapto mengungkapkan pungutan tersebut dilakukan oleh komite sekolah kepada wali murid berdasarkan kesepakatan antar wali murid,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sementara Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari Hermansyah, mengatakan saat dipinta statmennya mengatakan,&#8221; Pihak SMKN 5 Bandar Lampung , Komite sekolah dan unsur lainya yang terlibat untuk dapat mempertanggung jawabkan permasalahan ini, karena ini sudah memenuhi syarat perbuatan melawan hukum yang diduga melakukan pungutan liar, sementara aturan mengatakan tidak diperbolehkan melakukan pungutan dana, jelas ini melanggar dan harus disikapi oleh aparat penegak hukum,&#8221; kata Ashari.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan dasar beberapa materi yang telah diuraikan Komisi Ombudsman tersebut kami telah menyimpulkan bahwa hal ini terindikasi telah terjadi dugaan tindak pidana pungli yang mengarah pada perbuatan korupsi dan dianggap perlu untuk disampaikan kepada Pihak aparat penegak Hukum dan kepada unsur lainya.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk itu diminta kepada pihak\u2013pihak yang berkepentingan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut<br \/>\ndimohonkan kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk mencopot kepala SMKN 5 Bandar Lampung dari jabatan kepala sekolah dan mendesak kepada Komisi Ombudsman Perwakilan Lampung, untuk melimpahkan perkara dan kasus dugaan pungli tersebut kepada, Polda Lampung Cq.Bareskrim Polda Lampung, Inspektorat Lampung dan Kejaksaan Tinggi lampung, karena diduga telah terjadi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi. Kemudian mendesak kepada SMKN 5 Bandar Lampung yang terlibat dengan permasalahan ini untuk mengembalikan dana-dana tersebut kepada wali murid,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG &#8211; Sehubungan adanya temuan dugaan pungutan liar (Pungli) oleh Komisi Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung terhadap indikasi yang dilakukan oleh unsur-unsur pihak sekolah<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,4],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/347"}],"collection":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=347"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/347\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":350,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/347\/revisions\/350"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=347"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=347"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=347"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}