{"id":23703,"date":"2026-11-05T12:10:29","date_gmt":"2026-11-05T05:10:29","guid":{"rendered":"https:\/\/koran88.com\/?p=23703"},"modified":"2026-11-05T12:10:29","modified_gmt":"2026-11-05T05:10:29","slug":"lahan-warga-muara-balak-kotabumi-ilir-diduga-diserobot-perusahaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/koran88.com\/?p=23703","title":{"rendered":"Lahan Warga Muara Balak Kotabumi Ilir Diduga Diserobot Perusahaan"},"content":{"rendered":"<p>LAMPUNG UTARA &#8211; Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Utara Pada tanggal 2 November 2026 hadir pada pembukaan Rapat langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara M. Yusrizal. Kemudian langsung di serahkan ke Panitia Khusus (Pansus) Yang melanjutkan RDP. Karna ketua DPRD Lampung Utara M. Yustizal ada keperluan ke Provinsi ada Rapat Juga.<\/p>\n<p>Pembahasan awal terkait lahan Seluas 5OO Ha. Yang berada di dalam HGU PT. Jalaku. Yang luas seluruh nya 2.400 H. hingga sekarang masih di kuasai oleh PT Jalaku sekarang di ambil alih PT.KAP. perusahaan menguasai lahan berdasarkan HGU yang sudah mati. Masyarakat merasa tidak di hargai sekali oleh perusahaan. Padahal HGU sudah habis dari tahun 2019.belum ada perpanjangan. Tetapi lahan masyarakat tersebut masih di kuasai pihak PT.KAP. yang sudah kurang lebih 50 tahun.lahan masyarakat tersebut masih dikuasai PT.KAP.hingga sekarang.menurut info dari narasumber lahan dengan luas 2.400 Ha.itu di sewakan okeh oknum yang tidak bertanggung jawab. . Disewakan ke perusahaan Satu hektarnya lebih kurang 11jt.tetapi uang sewa itu tidak sampai ke masyarakat pemilik lahan. Saya rasa pihak Perusahaan sudah mendapatkan surat-surat milik masyarakat setempat.dari oknum.<\/p>\n<p>Ormas Grib Jaya dan Media Paspampres sudah mendapat Data-data sebenarnya.dan nama-nama pemilik lahan tersebut antara lain.Syaparudin selaku mendapat kuasa dari orang tuanya,sudah almarhum. Kemudian kami dari DPD Gribjaya dan Media Paspampres.menindak lanjuti permasalahan ini.<\/p>\n<p>Selanjutnya kami<br \/>\nMembuat surat Audensi ke DPRD Lampung Utara. Pada tanggal 2 November 2026, kami melakukan RDP dan dilaksanakan diruang Rapat DPRD. turut hadir warga yang memiliki hak dan ahli waris. Serta di dampingi oleh Grib Jaya DPD provinsi lampung dan KeTum Paspampres, Yansori zaini dengan tim nya.<\/p>\n<p>Pemilik lahan 3 orang yang hadir Perwakilan keturuna Ahmad yaitu bapak Syafarudin menjelaskan terkait data data yang di miliki. Dengan kuas lahan 500 Ha. Dan lahan ini milik pribadi. Untuk pembuktian di dukung dengan data yang lengkap. Termasuk surat dari gubernur lampung. Surat dari Bupati Lampung Utara. Dan didalam surat tersebut sudah ada pembagian ke AL ke Masyarakat.<br \/>\nMaka dari itu untuk mengadakan RDP di Dewan agar jelas titik pemasaran nya.<\/p>\n<p>Pihak masyarakat sangat kecewa atas tindakan perusahaan dengan melakukan kegiatan di lokasi tetap berjalan sementara HGU nya sudah habis masa berlaku, padahal persoalan ini belum rampung dalam pengurusan dengan pihak perusahaan. Meskipun pihak perusahaan mengaku memiliki data atau ijin usaha.tetapi masyarakat sudah tau bahwa HGU yang di pakai perusahaan sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2019.masyarakat meminta pendampingan ke Tim Ormas dan media untuk menghentikan kegiatan di lapangan sebelum ada penyelesaian.<\/p>\n<p>Dalam RDP ketua dewan menyerahkan ke Tim Pansus untuk menindak lanjuti laporan masyarakat.<br \/>\nDalam RDP dengan masyarakat akhirnya menemui solusi tanggapan dari pansus akan di tindak lanjuti Perusahan itu. Sesuai data-data yang di dapat dari warga yang memiliki lahan.<\/p>\n<p>Ketua pansus menyampaikan bahwa dari hasil keterangan pemilik lahan. Maka kami akan menindak lanjuti permasalahan ini sesuai aturan yang ada.oleh karna itu kami meminta Data-data. Peta. Dan bukti-bukti kepemilikan,&#8221; ungkap nya.<\/p>\n<p>\u201cSaya juga memiliki bukti atas kepemilikan tanah ini. Untuk itu, saya minta pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas lahan yang telah dilakukan selama ini dengan menanam tebu di lahan masyarakat.<\/p>\n<p>Sementara itu Ketua DPRD lampura M. Yusrizak membenarkan adanya aduan masyarakat melalui Komisi DPRD lampung utara. M.Yusrizal. terkait dengan persoalan lahan,yang diduga dilakukan aktivitas penanaman tebu pada lahan tiga ahli waris.<\/p>\n<p>Ia menyebutkan, lahan milik masyarakat saat ini ternyata diklaim oleh pihak perusahaan dengan alasan sudah dibebaskan. Untuk itu, DPRD lampung utara. meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Lampura harus melakukan kajian, terhadap lokasi lahan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah daerah harus melakukan uji dokumen yang diklaim oleh masing-masing pihak, terutama pihak PT.KAP.Harus hadir untuk menjelaskan ke masyarakat.<\/p>\n<p>Sekda DPD grib Jaya Provinsi Lampung (Herman) menjelaskan, kepada seluruh warga terkait RDP tadi.<br \/>\nItu sudah jelas untuk HGU PT.Jalaku\/PT.KAP. sudah mati sejak tahun 2019, seperti juga yang di jelaskan ketua DPRD Yusrizal pada silaturahmi ke rumah dinas DPRD. HGU dalam proses perpanjang di ATR\/BPN tetapi di tolak. Berarti sudah jelas bahwa PT.Jalaku\/PT. KAP. Terkait HGU tidak bisa di perpanjang.<\/p>\n<p>Setelah Data-data sudah jelas dan sudah di cek di kantor.ada beberapa surat yang belum masuk.yang jelas dasar kepemilikan\/Warkah.semua lengkap.<\/p>\n<p>Dan dasar surat-surat ini maka masyarakat berani menggambil hak nya berdasarkan kebenaran :<\/p>\n<p>1,Perpu<br \/>\n2.Surat dari Gubernur Lampung.<br \/>\n3.Surat dari Bupati Lampung utara.<br \/>\nSurat Keputusan Presiden. R.I.<br \/>\n4.Surat dari Bupati Lampung Utara.<br \/>\n5.Surat laporan BPN Lampung Utara.<br \/>\nLahan Masyarakat Kotabumi Ilir Diduga Diserobot Perusahaan, PT Jalaku.kenudian Di over alih Ke PT.KAP Atas dasar HGU Yang Sudah Habis Tahun 2019.<\/p>\n<p>Atas dasar bukti kepemilikan ini. Masyarakt seluruhnya.mempertahan kan. Hak-haknya yang sudah lama si kuasai perusahaan.<\/p>\n<p>Pemilik lahan 3 orang yang hadir Perwakilan keturuna Ahmad yaitu bapak Syaparudin. menjelaskan terkait data-data yang di miliki. Dengan luas lahan kurang lebih 500 H, Dan lahan ini milik pribadi.di dukung data yang lengkap. Termasuk surat dari gubernur lampung. Surat dari bupati lampung utara. Dan didalam surat tersebut sudah jelas.<\/p>\n<p>Pihaknya masyarakat sangat kecewa atas tindakan perusahaan dengan melakukan operasi tetap berjalan sementara HGU nya sudah habis masa berlaku, padahal persoalan ini belum rampung dalam pengurusan dengan pihak perusahaan. Meskipun pihak perusahaan mengaku memiliki data atau ijin usaha.tetapi masyarakat sudah tau bahwa HGU yang di pakai perusahaan sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2019.masyarakat meminta pendampingan ke Tim Ormas dan media untuk menghentikan kegiatan di lapangan sebelum ada penyelesaian. Dalam RDP ketua dewan menyerahkan ke Tim Pansus untuk menindak lanjuti laporan masyarakat.<br \/>\nDalam RDP dengan masyarakat akhirnya menemui solusi tanggapan dari pansus akan si tindakan lanjuti Perusahan itu. Sesuai data-data yang ada .<\/p>\n<p>Ketua pansus menyampaikan bahwa dari hasil keterangan arahan. Maka kami akan menindak lanjuti permasalahan ini sesuai aturan yang ada.dan juga memiliki bukti atas kepemilikan tanah ini. Untuk itu, saya minta kepada warga yang memikiki gak di lahan HGU PT.Jalaku\/PT.KAP agar bersabar dan waktunya. Kami siap menindak lanjuti lahan ini agar kembali ke warga pemilik,dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas lahan yang telah serobot perusahaan selama ini dengan menanam tebu di lahan masyarakat.&#8217;ujar ketua pansus.<\/p>\n<p>Lahan milik masyarakat saat ini ternyata diklaim oleh pihak PT.KAP dengan alasan HGU. Untuk itu, DPRD Bandar lampung. meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) lampura harus melakukan kajian, terhadap lokasi lahan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah daerah harus melakukan uji dokumen yang diklaim oleh masing masing pihak, kita memberikan waktu untuk Pansus melakukan uji dokumen dan lokasi lahan yang masuk di HGU PT.Jalaku \/ PT.KAP.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMPUNG UTARA &#8211; Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Utara Pada tanggal 2 November 2026 hadir pada pembukaan Rapat langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":23704,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23703"}],"collection":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=23703"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23703\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23705,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23703\/revisions\/23705"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/23704"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=23703"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=23703"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=23703"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}