{"id":23535,"date":"2026-08-28T21:56:47","date_gmt":"2026-08-28T14:56:47","guid":{"rendered":"https:\/\/koran88.com\/?p=23535"},"modified":"2026-08-28T21:57:03","modified_gmt":"2026-08-28T14:57:03","slug":"oknum-pns-dispar-balam-dilaporkan-ke-polisi-terkait-tipu-uang-rp15-juta-janjikan-p3k-penuh-waktu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/koran88.com\/?p=23535","title":{"rendered":"Oknum PNS Dispar Balam Dilaporkan Ke Polisi Terkait Tipu Uang Rp15 Juta Janjikan P3K Penuh Waktu"},"content":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG &#8211; Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung bernama Kemas Eko Saputra diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan dalih pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Pelapor yang berinisial FS menyerahkan uang Rp15.000.000, namun janji tak kunjung terwujud dan pengembalian pun diingkari, hingga akhirnya laporan resmi diajukan ke Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.<\/p>\n<p>Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) diterima pihak kepolisian pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 21.48 WIB, dengan nomor: LP\/B\/1634\/VIII\/2026\/SPKT\/POLRESTA BANDAR LAMPUNG\/POLDA LAMPUNG. FS melaporkan Kemas Eko Saputra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.<\/p>\n<p>KRONOLOGI: JANJI PPPK PENUH WAKTU TERNYATA TAK TERWUJUD<\/p>\n<p>Peristiwa bermula sejak Juni 2024. Kemas Eko Saputra diduga menghubungi FS dan membujuknya dengan janji dapat membantu meloloskan dirinya menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Atas dasar kepercayaan terhadap janji tersebut, FS menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 secara langsung di halaman SPBU MBK, Jl. Teuku Umar, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sebagai imbalan jasa. Saat itu, pelaku berjanji tegas: apabila tidak berhasil diangkat menjadi PPPK, uang tersebut akan dikembalikan seutuhnya.<\/p>\n<p>Namun waktu berlalu, janji pengangkatan tak kunjung terealisasi. FS pun terus melakukan penagihan agar uangnya dikembalikan sesuai kesepakatan.<\/p>\n<p>Baru pada 28 November 2025, pelaku mengembalikan sebagian sebesar Rp5.000.000 ke rekening atas nama Fatria Okta Saputra. Sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp10.000.000. Pelaku kembali berjanji sisa uang tersebut akan segera dilunasi sepenuhnya \u2014 namun janji itu kembali tidak ditepati.<\/p>\n<p>Hingga tahun 2026, pelaku terus berdalih dengan berbagai alasan. Bahkan setelah diketahui pihak yang disebutnya sebagai perantara telah meninggal dunia, pelaku tetap berkelit dan sisa uang tak kunjung dikembalikan.<\/p>\n<p>KUNJUNGAN KE DINAS PARIWISATA: KUASA HUKUM AFRIZAL DIDUGA INTIMIDASI AWAK MEDIA &amp; ORMAS GRIB JAYA<\/p>\n<p>Pada Rabu, 12 Agustus 2026, FS meminta keluarganya Bapak Yansori Zaini, didampingi Sekretaris DPD Grib Jaya Herman serta awak Media Viral Nusantara mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung guna menagih janji pengembalian uang tersebut.<\/p>\n<p>Alih-alih memperoleh solusi atau pengembalian uang, rombongan FS justru disambut dengan sikap yang tidak kooperatif. Kemas Eko Saputra diketahui didampingi kuasa hukum bernama Afrizal, yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap awak media maupun perwakilan Ormas Grib Jaya:<\/p>\n<p>Menghalangi Tugas Jurnalistik &amp; Mengintimidasi Pers<br \/>\nAfrizal terkesan sengaja menghalangi upaya konfirmasi awak media, bahkan mengeluarkan ucapan bernada ancaman:<\/p>\n<p>&#8220;Jangan sembarangan dan asal buat berita, bisa saya tuntut dengan hukum.&#8221;<br \/>\nTindakan ini diduga melanggar hak kebebasan pers yang dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta berupaya menghambat peliputan berita yang sah demi kepentingan publik.<\/p>\n<p>Mengeluarkan Tuduhan Tanpa Dasar &amp; Merusak Nama Baik<br \/>\nAfrizal juga menuduh tanpa bukti sah terhadap adik kandung Maryani, dengan menyebutnya sebagai pengedar narkoba. Padahal Maryani telah dinyatakan bebas tanpa syarat oleh Pengadilan Negeri Menggala atas perkara yang pernah dihadapi. Apalagi Tuduhan tersebut ditujukan kepada Adek kandung Maryani yang tidak tau Apa-apa, tidak hanya tidak relevan dengan persoalan yang sedang dihadapi, namun juga diduga merupakan tindakan pencemaran nama baik yang merugikan kehormatan pihak lain.<\/p>\n<p>Alihkan Masalah, Buka Persoalan Baru<br \/>\nKetimbang menyelesaikan pokok sengketa pengembalian uang, Afrizal justru diduga berusaha mengalihkan perhatian dengan melontarkan tuduhan tak berdasar serta mengintimidasi pihak yang menjalankan fungsi pengawasan publik \u2014 awak media maupun ormas yang mendampingi warga.<\/p>\n<p>DUGAAN PELANGGARAN HUKUM<\/p>\n<p>Perbuatan oknum maupun dugaan pelanggaran kuasa hukum dinilai telah memenuhi unsur:<\/p>\n<p>Terhadap Kemas Eko Saputra:<\/p>\n<p>&#8211; Pasal 378 KUHP \u2014 Penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.<br \/>\n&#8211; Pasal 486 KUHP \u2014 Penggelapan barang milik orang lain, ancaman hingga 4 tahun penjara atau denda Rp200.000.000.<br \/>\n&#8211; Pasal 421 KUHP \u2014 Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang membujuk seseorang menyerahkan sesuatu.<br \/>\n&#8211; Pasal 12 huruf e UU Tipikor \u2014 Penyalahgunaan wewenang pegawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri.<br \/>\n&#8211; PP No. 94 Tahun 2021 \u2014 Dapat dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.<\/p>\n<p>Dugaan pelanggaran terkait tindakan Afrizal:<\/p>\n<p>&#8211; Diduga melanggar ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal tentang larangan penghalangan terhadap peliputan berita serta ancaman terhadap awak media.<\/p>\n<p>&#8211; Diduga memenuhi unsur Pasal 310 KUHP \u2014 Pencemaran Nama Baik atas tuduhan tanpa dasar yang disampaikan terhadap Adik Maryani.<\/p>\n<p>&#8211; Diduga melanggar kode etik advokat berupa penghalangan akses informasi, intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi hukum maupun sosial, serta penyalahgunaan kedudukan untuk menekan pihak lain.<\/p>\n<p>LAPORAN RESMI DIAJUKAN, FS &amp; ORMAS GRIB JAYA MINTA PROSES TEGAS<\/p>\n<p>Karena upaya damai berkali-kali diabaikan dan janji pengembalian terus diingkari, FS bersama Lembaga Bantuan Hukum MY LAW OFFICE : Advokat legal consultant, Muhammad Yunandar S.H.M.H, Imam Suhaimi S.H.M.H &amp; Fajar Setiawan S.H, Yusril Pratama Syafriansyah, S.H dan dukungan keluarga serta Ormas Grib Jaya akhirnya melaporkan peristiwa ini secara resmi ke pihak berwajib. Seluruh bukti pendukung \u2014 keterangan saksi, catatan pertemuan, bukti komunikasi, rekaman video pengakuan, serta bukti transaksi \u2014 telah diserahkan sebagai dasar dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan.<\/p>\n<p>FS, keluarga, serta Ormas Grib Jaya meminta aparat penegak hukum:<\/p>\n<p>1. Memproses Kemas Eko Saputra secara transparan hingga tuntas;<br \/>\n2. Menyelidiki dugaan penghalangan tugas jurnalistik serta intimidasi yang dilakukan Afrizal terhadap awak media dan perwakilan ormas;<br \/>\n3. Memulangkan sisa kerugian materiil secepatnya;<br \/>\n4. Menindak tegas segala bentuk pungutan ilegal dengan kedok pengangkatan ASN\/PPPK.<\/p>\n<p>Masyarakat juga diperingatkan: pengangkatan ASN\/PPPK resmi bebas biaya dan transparan \u2014 tolak segala pungutan dengan janji pengangkatan.<\/p>\n<p>CATATAN JURNALISTIK<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, kasus berada pada tahap penerimaan laporan belum ada penetapan tersangka. Awak Media Viral Nusantara membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kemas Eko Saputra, Afrizal, maupun pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, pembelaan, atau klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Upaya menghubungi kedua pihak untuk dimintai keterangan belum dapat ditempuh hingga berita ini diterbitkan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG &#8211; Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung bernama Kemas Eko Saputra diduga melakukan penipuan dan<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":23536,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23535"}],"collection":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=23535"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23535\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23538,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23535\/revisions\/23538"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/23536"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=23535"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=23535"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/koran88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=23535"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}